INBERITA.COM, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap sampel produk mi instan yang sebelumnya dikabarkan mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan.
Berdasarkan hasil uji terbaru, BPOM menyatakan tidak ditemukan adanya residu EtO maupun turunannya, 2-kloroetanol (2-CE), dalam produk tersebut.
Pernyataan ini disampaikan BPOM melalui keterangan tertulis yang dirilis ke publik pada Rabu, 18 September 2025.
“Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA,” tulis BPOM dalam penjelasannya.
Pengujian yang dilakukan oleh BPOM melibatkan sampel dari batch yang sama dengan produk yang ditemukan di Taiwan.
Untuk parameter EtO, batas kuantifikasi atau limit of quantification (LoQ) ditetapkan pada level 0,003 mg/Kg, sementara untuk 2-CE pada 0,005 mg/Kg. Hasilnya, kedua senyawa tersebut tidak terdeteksi.
Langkah ini diambil menyusul temuan dari Taiwan Food and Drug Administration (FDA) yang mengklaim bahwa produk Mi Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung EtO sebesar 0,1 mg/Kg.
Dalam keterangan resminya, Taiwan FDA menyebut bahwa kadar tersebut berada di atas ambang batas LoQ yang mereka tetapkan, yakni 0,1 mg/Kg. Temuan ini sempat memicu kekhawatiran terkait standar keamanan pangan produk ekspor Indonesia di pasar global.
Namun, hasil yang didapatkan BPOM bertolak belakang. Tidak hanya menguji batch yang sama, BPOM juga memperluas cakupan pengujian dengan mengambil sampel dari batch berbeda. Hasilnya pun konsisten: tidak ditemukan EtO maupun 2-CE dalam seluruh sampel yang diuji.
“Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE,” tegas BPOM.
Menanggapi perbedaan hasil ini, BPOM menyatakan akan segera melakukan klarifikasi secara resmi kepada Taiwan FDA.
Fokus utama dari klarifikasi tersebut mencakup metode analisis yang digunakan oleh otoritas pangan Taiwan, termasuk parameter teknis dan kesimpulan dari hasil uji yang mereka umumkan.
Langkah klarifikasi ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas produk pangan Indonesia di kancah internasional, sekaligus memastikan bahwa standar pengujian yang dilakukan di berbagai negara memiliki kesesuaian metode dan interpretasi ilmiah yang seragam.
Sebelumnya, kabar soal kandungan EtO dalam produk mi instan asal Indonesia sempat mencuat dan menimbulkan kekhawatiran publik, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor.
Taiwan termasuk salah satu negara yang mengimpor produk mi instan dari Indonesia dalam jumlah besar. Oleh karena itu, BPOM merasa perlu untuk segera memberikan klarifikasi dan hasil pengujian yang transparan kepada masyarakat luas.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan mutu dan keamanan pangan nasional, BPOM menegaskan bahwa semua produk makanan olahan, termasuk mi instan, wajib memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Di Indonesia, batas maksimal residu EtO dan 2-CE telah diatur dan diadopsi sesuai standar internasional. Adapun batas maksimum EtO di Indonesia tercatat sebesar 0,01 mg/Kg, jauh lebih ketat dari LoQ yang disebutkan oleh Taiwan FDA.
Dengan hasil uji yang menyatakan bebas EtO dan 2-CE, BPOM menegaskan bahwa produk mi instan yang beredar di pasar domestik maupun ekspor, khususnya yang berasal dari batch yang dipermasalahkan, dalam kondisi aman dan layak konsumsi.
Kendati demikian, BPOM akan tetap mengawal proses klarifikasi dengan otoritas Taiwan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan citra industri pangan nasional.
Pernyataan dan temuan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keharmonisan standar pengujian lintas negara, serta urgensi transparansi data dan metode dalam menyikapi isu-isu keamanan pangan global.
Pemerintah Indonesia melalui BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas produk makanan olahan dalam negeri agar tetap kompetitif dan terpercaya di pasar internasional.
Sementara menunggu respons resmi dari Taiwan FDA, BPOM memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin dan sampling acak untuk memastikan tidak ada celah terhadap pelanggaran standar keamanan pangan di pasar domestik maupun ekspor. (xpr)







