Kebijakan Pusat Hentikan Pencairan, Program Pembangunan Desa di Jateng Terancam Mandek

2.176 Desa di Jawa Tengah Gagal Cairkan Dana Desa Rp 598 Miliar Imbas PMK Baru2.176 Desa di Jawa Tengah Gagal Cairkan Dana Desa Rp 598 Miliar Imbas PMK Baru
PMK 81/2025 Hentikan Pencairan, Ribuan Desa di Jateng Terancam Tunda Program Pembangunan.

INBERITA.COM, Semarang – Ribuan desa di Jawa Tengah menghadapi kebuntuan pencairan dana desa tahap dua kategori non-earmark dengan nilai total mencapai Rp 598,4 miliar.

Sebanyak 2.176 desa dari 29 kabupaten/kota tercatat tidak dapat mengakses pencairan anggaran tersebut setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.

Aturan ini menetapkan bahwa dana desa tahap dua non-earmark tidak akan dicairkan mulai 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tingkat pemerintah desa karena pencairan dana desa merupakan tulang punggung berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional pemerintahan desa.

Banyak kepala desa mengaku sudah menyiapkan perencanaan dan kebutuhan penggunaan anggaran jauh sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, sehingga penghentian pencairan mendadak berpotensi menghambat proyek fisik maupun program sosial yang telah berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, membenarkan besarnya jumlah desa yang terdampak.

“Ada 2.176 desa terdampak, kurang lebih Rp 598.425.756.906,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan tersebut karena regulasi sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat.

“Mohon maaf, terkait hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat,” lanjut Nadi.

Jumlah desa yang terdampak sangat bervariasi antarwilayah, namun beberapa kabupaten mencatat angka paling tinggi.

Purworejo menduduki posisi pertama dengan 274 desa, disusul Kendal dengan 237 desa, Demak 232 desa, Temanggung 144 desa, dan Kudus 139 desa.

Data ini menunjukkan betapa luasnya dampak penghentian pencairan dana desa di Jawa Tengah, menghadirkan kekhawatiran baru mengenai kelanjutan program prioritas desa yang bergantung pada pendanaan pemerintah.

Di banyak wilayah, para kepala desa mulai menyuarakan kekhawatiran karena penghentian pencairan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Program yang tertunda membuat sebagian warga mempertanyakan komitmen pemerintah desa, padahal keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kades di sejumlah daerah menilai situasi ini bisa memicu kesalahpahaman, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa yang dianggap tidak mampu merealisasikan program.

Di tengah banyaknya protes dan pertanyaan publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan terkait tersendatnya pencairan dana desa tahap II, termasuk di Jawa Tengah.

Ia mengakui bahwa sebagian dana memang ditahan karena ada alokasi anggaran yang dialihkan untuk pembentukan dan penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), sebuah program yang menurutnya tidak berada langsung di bawah kendali Kementerian Keuangan.

“Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/11/2025).

Penjelasan tersebut membuka gambaran lebih jelas mengenai alasan pemerintah pusat menahan pencairan dana desa.

Namun demikian, ketidakpastian mengenai waktu pencairan kembali tetap menjadi persoalan utama bagi pemerintah desa.

Banyak desa mengandalkan dana tahap dua untuk menyelesaikan proyek pembangunan fisik yang sudah berjalan, seperti perbaikan infrastruktur jalan desa, peningkatan fasilitas umum, hingga pembiayaan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Tanpa pencairan dana, sejumlah pekerjaan terancam mangkrak dan kegiatan sosial berpotensi terhenti.

Dampak jangka pendek yang sudah terlihat adalah terganggunya siklus anggaran desa.

Pemerintah desa yang terbiasa menata keuangan berdasarkan tahapan pencairan dana desa kini harus menyesuaikan ulang prioritas, memangkas beberapa rencana, atau menunda kegiatan hingga waktu yang belum diketahui.

Tidak sedikit desa yang juga khawatir potensi terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SilPA) yang tidak diinginkan karena banyak program tidak bisa dilaksanakan tepat waktu.

Di tengah situasi tersebut, desa-desa terdampak berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan mengenai pencairan kembali atau skema alternatif yang dapat mengurangi dampak penundaan ini.

Selain menyangkut pembangunan, dana desa juga erat dengan kebutuhan kesejahteraan warga, terutama pada program padat karya tunai yang menyerap tenaga kerja lokal.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian tambahan dari pusat selain penjelasan terkait alokasi dana untuk program Kopdes Merah Putih.

Pemerintah desa di Jawa Tengah hanya dapat menunggu kebijakan lanjutan sembari menjaga komunikasi dengan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas situasi yang sepenuhnya berada di luar kendali pemerintah daerah.

Dengan besarnya nilai dana yang tertahan dan luasnya desa yang terdampak, polemik dana desa ini menjadi isu strategis yang tak hanya memengaruhi keuangan desa, tetapi juga efektivitas pembangunan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.