Duh! Dana BUMDes Rp 200 Juta di Cianjur Ludes Diduga Disalahgunakan untuk Investasi Saham Pribadi oleh Pengurusnya

INBERITA.COM, Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga diselewengkan hingga ratusan juta rupiah.

Sekitar Rp 200 juta dari anggaran BUMDes tersebut disebut raib setelah digunakan untuk aktivitas investasi saham oleh salah satu pengurusnya.

Dugaan penyalahgunaan dana ini mencuat setelah pemerintah desa menemukan transaksi mencurigakan pada rekening BUMDes yang seharusnya dipakai untuk kegiatan ekonomi desa.

Kepala Desa Benjot, Sopyan Sauri, mengungkapkan bahwa awal mula kecurigaan muncul ketika pihak desa tidak melihat adanya aktivitas nyata dari BUMDes dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, dana dari pemerintah desa telah dialokasikan sesuai prosedur.

“Awalnya, saya berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan ke pihak BUMDes. Namun, setelah saya cek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa rekening BUMDes, ternyata ada penarikan sebesar Rp 200 juta,” ujar Sopyan kepada media melalui sambungan telepon pada Minggu (16/11/2025) petang.

Pemerintah desa sontak melakukan penelusuran internal setelah informasi transaksi tersebut terungkap.

Menurut Sopyan, penarikan dana yang jumlahnya cukup besar itu sama sekali tidak pernah dilaporkan kepada pemerintahan desa maupun masyarakat. Hal tersebut membuat dugaan penyelewengan dana semakin kuat.

Dalam musyawarah desa yang digelar beberapa hari setelah temuan itu, pengurus BUMDes akhirnya mengakui bahwa uang desa tersebut dipakai untuk investasi saham.

Langkah itu tentu saja memicu kemarahan warga dan pemerintah desa, mengingat dana BUMDes semestinya digunakan untuk kegiatan usaha desa yang telah disepakati melalui musyawarah, bukan untuk aktivitas berisiko tinggi seperti perdagangan saham.

“Pada musyawarah desa pada Kamis itu, dana tersebut menurut pengakuan direkturnya ternyata dipakai untuk investasi saham,” lanjut Sopyan.

Setelah pengakuan tersebut, pemerintah desa dan masyarakat menuntut agar dana Rp 200 juta itu segera dikembalikan.

Desakan ini muncul lantaran dana tersebut merupakan aset desa yang harus dijaga dan digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan dijadikan modal spekulasi.

“Hasil musyawarah kemarin, yang bersangkutan harus mengembalikan dananya dan memberikan jaminan. Jaminannya sudah kami terima kemarin, berupa sertifikat tanah dari yang bersangkutan,” jelas Sopyan.

Sertifikat tanah tersebut diberikan sebagai jaminan agar dana yang hilang bisa dipertanggungjawabkan.

Pemerintah desa menegaskan bahwa pengurus diberikan waktu sepekan untuk mulai mengembalikan dana, sementara proses audit dan pemeriksaan dilakukan oleh pihak kecamatan serta Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur.

Lebih lanjut, Sopyan menyampaikan bahwa nasib para pengurus BUMDes, termasuk kemungkinan dicabutnya Surat Keputusan (SK) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masih menunggu hasil audit resmi.

“Mengenai masa depan pengurus BUMDes, kami serahkan kepada pihak BPD, apakah akan mencabut SK untuk pemberhentian atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, Camat Cugenang, Ali Akbar, menilai tindakan pengurus BUMDes Benjot merupakan kesalahan fatal.

Penggunaan dana BUMDes untuk investasi saham, apa pun bentuk sahamnya, disebut bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan desa.

“Mau itu saham resmi atau tidak, bermain saham dengan dana BUMDes adalah tindakan yang salah, karena tidak sesuai ketentuan. Tidak ada dalam perencanaan atau uji kelayakan usaha,” tegas Ali Akbar saat dihubungi Minggu petang.

Menurut Ali, dana BUMDes seharusnya digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif yang sudah melalui proses perencanaan, analisis kelayakan, serta disetujui dalam musyawarah desa.

Investasi saham, apalagi tanpa persetujuan dan tanpa risiko yang dihitung dengan jelas, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keuangan desa yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Ali memastikan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur. Pemerintah kecamatan kini menunggu hasil audit lengkap untuk menentukan langkah lanjutan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengurus BUMDes.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran, pemberhentian pengurus, hingga kemungkinan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

“Apakah sanksinya nanti berupa teguran, pemberhentian, atau berlanjut ke proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Benjot ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola dana desa di sejumlah daerah.

Pemerintah desa dan kecamatan berharap audit segera selesai agar persoalan bisa ditangani dengan tegas sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi BUMDes lain untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. (mms)