INBERITA.COM, Wacana membeli hutan secara patungan yang dipopulerkan Pandawara Group belakangan menjadi perbincangan besar di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas maraknya deforestasi dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit serta lahan industri.
Gagasan tersebut dilempar melalui unggahan Instagram yang langsung viral, terutama karena muncul bersamaan dengan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra yang kembali memantik sorotan pada kerusakan lingkungan.
Pandawara, kelompok aktivis lingkungan muda asal Bandung yang kerap menginisiasi aksi bersih-bersih sungai dan pesisir, mengajak masyarakat berdonasi untuk “membeli hutan” melalui ajakan sederhana namun kuat: “Yu ah ceban pertama.”
Ajakan itu ditautkan melalui link donasi di bio akun Instagram mereka. Tak butuh waktu lama, dukungan publik mengalir deras, termasuk komitmen kontribusi Rp1 miliar dari musisi Denny Caknan.
Namun di tengah euforia dukungan publik, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman memberikan penjelasan terkait posisi hukum atas ide tersebut.
Alex menegaskan bahwa secara aturan, hutan tidak dapat diperjualbelikan karena seluruh kawasan hutan merupakan kekayaan negara dan berada dalam penguasaan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999.
“Secara aturan hutan tidak bisa diperjualbelikan, gagasan baik tersebut mungkin bisa dimanfaatkan untuk melindungi & merawat hutan,” kata Alex saat dihubungi, Rabu (10/12).
Dalam undang-undang yang sama, Pasal 50 juga melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Artinya, konsep pembelian hutan secara langsung oleh masyarakat memang tidak memiliki pijakan hukum.
Kendati demikian, Alex menilai gagasan Pandawara tetap memiliki nilai strategis. Ia melihat ide tersebut dapat menjadi momentum pembentukan gerakan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai bentuk partisipasi yang sesuai regulasi.
Misalnya, dukungan rehabilitasi hutan, pendanaan kegiatan konservasi, hingga penyediaan teknologi pemantauan hutan yang mampu mendeteksi pembukaan lahan ilegal, bahkan dalam skala kecil.
“Misalnya untuk rehabilitasi hutan dan menyediakan teknologi yang bisa mendeteksi pembukaan hutan dalam skala kecil sekalipun,” ujarnya.
Menurut Alex, setiap peristiwa besar, terutama bencana, memang kerap memunculkan gagasan-gagasan baru untuk mencari solusi.
Pandawara, dalam pandangan Alex, melontarkan ide patungan beli hutan dari niat baik, yakni menahan laju alih fungsi yang semakin masif serta memicu kesadaran publik akan pentingnya kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Ide untuk gotong royong beli hutan berangkat dari niat baik, gerakan ini harusnya memicu pemerintah untuk evaluasi dan perbaiki kebijakan melindungi hutan sebagai sumber kehidupan,” tutur Alex.
Pandawara Group mengemukakan ide itu dengan latar keprihatinan terhadap kerusakan hutan Sumatra yang dalam beberapa pekan terakhir kembali menjadi sorotan akibat bencana banjir bandang dan longsor.
Dalam unggahan mereka di Instagram pada Kamis (4/12), Pandawara menulis: “Lagi ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalo Masyarakat Indonesia Bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan.”
Unggahan itu langsung memantik resonansi luas di media sosial. Ribuan komentar masuk, banyak di antaranya menyatakan dukungan, sebagian memberikan masukan, dan sebagian lainnya mempertanyakan aspek legalitasnya.
Namun terlepas dari perdebatan itu, narasi yang diangkat Pandawara mampu mempertemukan keresahan publik atas hilangnya ruang hijau dengan gagasan konkret yang memancing partisipasi.
Alex Indra Lukman menilai inisiatif semacam ini seharusnya dilihat sebagai “alarm sosial” bagi pemerintah agar lebih responsif dalam merumuskan kebijakan perlindungan hutan.
Menurutnya, ketika masyarakat sampai berinisiatif membuat gerakan sendiri, itu menunjukkan adanya celah kebijakan yang perlu segera diperbaiki agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut.
Dalam perspektif kebijakan publik, gagasan Pandawara sekaligus memperlihatkan besarnya ruang partisipasi masyarakat dalam isu-isu ekologis, meski harus tetap berada dalam koridor regulasi.
Pemerintah, menurut Alex, perlu menangkap momentum ini untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya perlindungan hutan secara lebih sistematis, mulai dari penegakan hukum, pemanfaatan teknologi pemantauan hutan, sampai program rehabilitasi yang melibatkan komunitas lokal.
Di tengah dukungan publik yang mengalir dan polemik yang muncul, ide “patungan beli hutan” kini berkembang menjadi diskusi nasional tentang siapa yang seharusnya menjaga hutan, bagaimana partisipasi masyarakat diwadahi, dan sejauh mana negara mampu memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Yang jelas, gagasan tersebut telah membuka ruang baru bagi generasi muda untuk mengambil bagian dalam penyelamatan hutan, meski jalur yang ditempuh mungkin perlu penyesuaian agar selaras dengan hukum yang berlaku. (**)