INBERITA.COM, Ibrahim Arief menatap kosong ke arah majelis hakim yang baru saja menjatuhkan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di hadapan para wartawan dan keluarga, pria yang akrab disapa Ibam itu mendengar putusan yang memberatkan dirinya dengan denda Rp5 miliar sebagai uang pengganti.
Ia mengaku tidak memiliki sumber daya untuk membayar denda sebesar itu, sementara tabungannya telah terkuras habis selama setahun terakhir.
“Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri nggak ada penghasilan,” ujar Ibam dengan suara yang terdengar berat.
Ia menambahkan bahwa dirinya dan istrinya, Riri, telah menghabiskan seluruh tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, dan biaya medis. Ibam bahkan menantang siapa pun untuk membuktikan bahwa dirinya masih memiliki simpanan yang cukup di bank.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini, tabungannya hanya tersisa belasan juta rupiah dan akan habis dalam waktu sebulan.
Total aset yang dimiliki Ibam saat ini tidak lebih dari Rp2 miliar. Jumlah tersebut jauh dari cukup untuk membayar denda Rp5 miliar yang ditetapkan hakim. Ia menegaskan bahwa jika seluruh asetnya dijual, nilainya tidak akan mencapai Rp2 miliar.
“Kalaupun semua aset kita dijual itu nggak nyampe 2 miliaran,” katanya dengan nada prihatin.
Ibam pun menyimpulkan bahwa secara proporsional, dirinya seolah divonis selama sembilan tahun lebih jika dihitung dari denda yang harus dibayar.
Putusan banding ini juga mengecewakan Ibam karena ia mempertanyakan dasar penetapan uang pengganti Rp5 miliar. Ia merasa denda tersebut muncul tanpa alasan yang jelas.
“Contohnya untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan denda tersebut terasa seperti keputusan yang tiba-tiba dan tidak memiliki landasan yang kuat.
Ibam menilai putusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Ia merasa kesalahan atas keputusan dan kebijakan di kementerian justru dibebankan kepada dirinya sebagai seorang konsultan.
“Kesalahan atas keputusan dan kebijakan di kementerian justru seolah dibebankan kepada saya sebagai seorang konsultan,” katanya dengan nada kecewa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, hukuman Ibam diperberat menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ibam juga dihukum denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, yang tidak berubah dari putusan tingkat pertama.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.
Putusan ini berbeda dengan amar putusan Pengadilan tingkat pertama yang tidak menjatuhkan pidana pengganti. Ibam kini menghadapi beban yang semakin berat dengan vonis yang memberatkan dirinya secara finansial dan hukum.
Putusan banding ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Ibam. Ia kini harus mencari cara untuk memenuhi denda yang memberatkan tersebut, sementara sumber daya yang dimilikinya telah habis.
Pertanyaan mengenai keadilan dan proporsionalitas putusan ini pun semakin mengemuka di tengah masyarakat.
Ibam sendiri menyatakan kekecewaannya terhadap putusan yang dianggapnya tidak memiliki dasar yang jelas. Ia merasa dirinya menjadi korban dari sistem yang membebankan kesalahan kebijakan kepada dirinya sebagai seorang konsultan.
“Saya merasa kesalahan atas keputusan dan kebijakan di kementerian justru seolah dibebankan kepada saya,” ujarnya dengan nada yang sarat kekecewaan.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik, terutama mengenai bagaimana keputusan hukum dapat berdampak begitu besar terhadap kehidupan seseorang. Ibam berharap ada jalan keluar yang lebih adil bagi dirinya, mengingat kondisi finansialnya yang telah sangat terbatas.







