Dulu Berharga 370 Miliar, Kini KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Seharga 2 Miliar, Begini Alasan Rasional Pemerintah

KRI Ki Hajar Dewantara 364 akan dijual dengan sistem lelangKRI Ki Hajar Dewantara 364 akan dijual dengan sistem lelang
KRI Ki Hajar Dewantara-364 saat masih aktif beroperasi sebagai kapal kombatan dan latih tempur TNI AL.

INBERITA.COM, Kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 resmi masuk daftar lelang pemerintah dengan nilai batas Rp2,03 miliar. Keputusan ini diambil setelah kapal buatan Yugoslavia tahun 1979 dinyatakan tak layak operasi akibat usia dan status demiliterisasi.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menekankan alasan rasional di balik penjualan melalui lelang.

Ia menyebut kapal yang pernah berfungsi sebagai kombatan dan kapal latih tempur ini tak lagi bisa bergerak mandiri sejak 2018-2019, saat persenjataan dan sistem tempurnya dibongkar.

“Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640. Nilai ini bukan untuk kapal perang karena kondisi teknis dan status demiliterisasinya,” ujar Donny dalam rapat terbuka yang disiarkan di kanal YouTube DPR.

Kapal ini semula dibeli dengan harga Rp370,6 miliar pada 1979. Namun, setelah 47 tahun beroperasi, masa teknisnya telah habis. Donny menjelaskan, mempertahankan kapal sebagai aset tak bergerak justru akan menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa manfaat signifikan.

“Kapal ini menjadi dead stock yang berpotensi menurunkan nilai aset jika disimpan terlalu lama,” katanya.

Pemerintah memilih mekanisme lelang untuk mengoptimalkan nilai sisa material kapal. Selain menghindari kerugian akibat penyimpanan, hasil lelang akan menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pemindahtanganan melalui lelang merupakan pilihan tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Donny.

Komisi I DPR RI menyetujui rencana penjualan ini setelah melalui rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan. Ketua Komisi I Utut Adianto membacakan persetujuan tersebut dalam rapat paripurna DPR.

“Komisi I DPR RI menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui penjualan lelang satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” ujar Utut.

Persetujuan ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R-33/Presiden/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Utut juga mengutip Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai landasan hukum.

“Kami mengutip langsung Undang-Undang tersebut. Mungkin perlu revisi untuk beberapa pasal, termasuk angka-angkanya,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

KRI Ki Hajar Dewantara-364 memiliki sejarah unik dalam armada TNI AL. Kapal korvet dengan bobot 1.850 ton ini merupakan satu-satunya kapal jenis light frigate yang dimiliki Indonesia.

Dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter, kapal ini pernah diawaki puluhan pelaut dan mampu menampung 100 taruna untuk latihan tempur.

Sistem penggeraknya menggunakan kombinasi turbin gas Rolls-Royce Olympus dan mesin diesel MTU, dengan kecepatan maksimal 26 knot.

Kapal ini dibeli dari Yugoslavia pada 1979 dan sempat berfungsi ganda sebagai kapal kombatan dan latih tempur. Setelah pensiun, pemerintah kini memutuskan untuk melelangnya demi efisiensi pengelolaan aset pertahanan.

Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk pengadaan aset pertahanan yang lebih relevan dan operasional.