INBERITA.COM, Pemangkasan anggaran Dana Desa pada 2026 mulai memunculkan berbagai respons dari pemerintah desa di sejumlah daerah.
Di Sulawesi Selatan, para kepala desa berharap kebijakan tersebut tidak berlanjut pada tahun anggaran berikutnya dan meminta pemerintah pusat kembali memperkuat dukungan fiskal bagi desa melalui peningkatan alokasi Dana Desa pada 2027.
Harapan itu disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan, Wahyudin Mapparenta, saat menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Balai Prajurit Jenderal M Yusuf, Makassar, Sabtu (4/7/2026).
Acara tersebut turut dihadiri kepala desa dari 10 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan serta sejumlah anggota DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Wahyudin menyampaikan secara terbuka keinginan pemerintah desa agar anggaran Dana Desa kembali ditingkatkan pada tahun depan.
Menurutnya, tambahan anggaran akan sangat membantu desa menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mohon Pak, tahun depan dana desa kami bisa bertambah. Salah satu bentuk keinginan kami,” ujar Wahyudin saat menyampaikan aspirasinya di hadapan Zulkifli Hasan dan para peserta kegiatan.
Permintaan tersebut muncul di tengah penurunan signifikan transfer Dana Desa yang diterima daerah pada 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, total transfer Dana Desa dari pemerintah pusat ke kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan mencapai sekitar Rp2,02 triliun pada 2025. Namun pada tahun ini, nilainya turun menjadi sekitar Rp724 miliar.
Dengan demikian, secara akumulatif terjadi penurunan sekitar Rp1,29 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Besarnya selisih tersebut dinilai memberi dampak terhadap ruang fiskal desa dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan dasar yang selama ini banyak bergantung pada Dana Desa.
Wahyudin menjelaskan bahwa berkurangnya alokasi Dana Desa bukan terjadi tanpa alasan. Menurutnya, pemerintah pusat menerapkan kebijakan baru yang mengalihkan sebagian besar pagu Dana Desa untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kenapa dana desa kita dipotong teman-teman, itu karena kita harus membiayai pembangunan koperasi desa merah putih yang sebenarnya untuk desa kita,” kata Wahyudin.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sekitar 58,03 persen pagu Dana Desa secara nasional dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Program tersebut merupakan salah satu agenda pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi yang diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui koperasi, pemerintah menargetkan terbentuknya sistem distribusi, pemasaran, hingga akses pembiayaan yang lebih kuat di tingkat desa.
Meski demikian, sejumlah pemerintah desa menilai proses transisi kebijakan perlu diimbangi dengan dukungan anggaran yang memadai.
Pasalnya, desa tidak hanya menjalankan program ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, penanganan persoalan sosial, hingga berbagai program prioritas lain yang langsung dirasakan warga.
Penurunan alokasi anggaran berpotensi membuat pemerintah desa harus menyusun ulang skala prioritas. Beberapa program yang sebelumnya telah direncanakan kemungkinan mengalami penyesuaian, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun besaran anggaran yang tersedia.
Di sisi lain, pemerintah berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.
Apabila koperasi berjalan efektif, desa diharapkan memiliki sumber pertumbuhan ekonomi baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan usaha, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi lokal.
Namun, bagi pemerintah desa, keberhasilan program tersebut tetap memerlukan dukungan pembiayaan yang seimbang. Mereka berharap pembangunan kelembagaan ekonomi desa tidak mengurangi kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan fungsi-fungsi dasar pelayanan kepada masyarakat.
Forum yang mempertemukan kepala desa dengan pemerintah pusat itu juga menjadi ruang bagi para pemimpin desa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Selain Zulkifli Hasan, kegiatan tersebut turut dihadiri empat anggota DPR RI, yakni Eko Patrio, Uya Kuya, Ashabul Kahfi, dan Rudianto Lallo.
Kehadiran para legislator diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dengan pemerintah pusat, terutama dalam proses pembahasan kebijakan anggaran pada tahun mendatang.
Aspirasi yang disampaikan para kepala desa dinilai penting sebagai masukan agar kebijakan fiskal nasional tetap mempertimbangkan kebutuhan riil pemerintahan desa.
Bagi banyak desa, Dana Desa bukan sekadar sumber pembiayaan pembangunan fisik. Anggaran tersebut juga menjadi penopang berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga dukungan terhadap kelompok usaha masyarakat.
Karena itu, perubahan alokasi anggaran selalu menjadi perhatian pemerintah desa.
Harapan agar Dana Desa kembali meningkat pada 2027 menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah desa berharap kebutuhan pendanaan program strategis nasional dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan pembangunan desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.







