BI Rilis Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Menukarnya

INBERITA.COM, Bank Indonesia (BI) baru-baru ini merilis daftar pecahan uang rupiah yang akan segera dicabut dan tidak berlaku lagi.

BI mengingatkan masyarakat untuk menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan yang ditetapkan. Jika tidak, pecahan uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Menurut keterangan yang dipublikasikan di laman resmi bi.go.id, masyarakat dapat menukarkan uang yang sudah dicabut di seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.

Adapun penukaran ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga 2028, 2029, 2031, dan 2035.

Daftar Uang Rupiah yang Akan Dicabut oleh Bank Indonesia

Berikut adalah daftar uang rupiah yang segera dicabut, beserta batas penukaran untuk masing-masing pecahan:

Uang Kertas yang Ditarik:

  1. Rp 100 (Emisi 1984) Batas Penukaran: 24 September 2028
  2. Rp 10.000 (Emisi 1985) Batas Penukaran: 24 September 2028
  3. Rp 5.000 (Emisi 1986) Batas Penukaran: 24 September 2028
  4. Rp 1.000 (Emisi 1987) Batas Penukaran: 24 September 2028
  5. Rp 500 (Emisi 1988) Batas Penukaran: 24 September 2028
  6. Rp 0,05 (Emisi 1964 – Dwikora) Batas Penukaran: 14 November 2029
  7. Rp 0,10 (Emisi 1964 – Dwikora) Batas Penukaran: 14 November 2029
  8. Rp 0,25 (Emisi 1964 – Dwikora) Batas Penukaran: 14 November 2029
  9. Rp 0,50 (Emisi 1964 – Dwikora) Batas Penukaran: 14 November 2029

Uang Logam yang Ditarik:

  1. Rp 2 (Emisi 1970) Batas Penukaran: 14 November 2029
  2. Rp 10 (Emisi 1971) Batas Penukaran: 14 November 2029
  3. Rp 10 (Emisi 1974) Batas Penukaran: 14 November 2029
  4. Rp 10 (Emisi 1979) Batas Penukaran: 14 November 2029
  5. Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 10.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 1.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 20.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 200 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 2.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 25.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 250 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 500 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 5.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970) Pecahan Rp 750 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  15. URK Seri Cagar Alam (Emisi 1974) Pecahan Rp 100.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  16. URK Seri Cagar Alam (Emisi 1974) Pecahan Rp 2.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  17. URK Seri Cagar Alam (Emisi 1974) Pecahan Rp 5.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  18. URK Seri Cagar Alam (Emisi 1987) Pecahan Rp 10.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  19. URK Seri Cagar Alam (Emisi 1987) Pecahan Rp 200.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  20. URK Seri Save The Children (Emisi 1990) Pecahan Rp 10.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  21. URK Seri Save The Children (Emisi 1990) Pecahan Rp 200.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  22. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (Emisi 1990) Pecahan Rp 125.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (Emisi 1990) Pecahan Rp 250.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (Emisi 1990) Pecahan Rp 750.000 Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
  25. Rp 500 (Emisi 1991) Batas Penukaran: 1 Desember 2033
  26. Rp 500 (Emisi 1997) Batas Penukaran: 1 Desember 2033
  27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1995) Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) Batas Penukaran: 30 Agustus 2032
  28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1995) Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden RI) Batas Penukaran: 30 Agustus 2032
  29. Rp 1.000 (Emisi 1993) Batas Penukaran: 1 Desember 2033
  30. URK Seri For The Children Of The World (Emisi 1999) Pecahan Rp 150.000 Batas Penukaran: 31 Januari 2035
  31. URK Seri For The Children Of The World (Emisi 1999) Pecahan Rp 10.000 Batas Penukaran: 31 Januari 2035

Masyarakat dapat menukarkan pecahan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia (BI) atau kantor bank umum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Anda dapat langsung datang ke kantor-kantor tersebut dan melakukan penukaran uang dengan nominal yang sama seperti yang dicabut. Namun, harap diingat bahwa penukaran hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Langkah-langkah penukaran secara offline:

  1. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang menyediakan layanan penukaran uang yang dicabut.
  2. Serahkan pecahan uang rupiah yang ingin Anda tukarkan.
  3. Dapatkan penggantian uang dalam pecahan yang sesuai dengan nilai nominal yang Anda tukarkan.
  4. Pastikan untuk melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

BI juga menyediakan layanan penukaran online melalui platform pintar.bi.go.id.

Dengan layanan ini, Anda bisa memesan untuk menukarkan uang yang dicabut secara online sebelum datang langsung ke kantor BI atau bank yang ditentukan.

Langkah-langkah penukaran online:

  1. Buka situs resmi pintar.bi.go.id di perangkat Anda.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang yang Ditarik atau Dicabut”.
  3. Pilih provinsi dan lokasi kantor bank tempat Anda ingin menukarkan uang tersebut.
  4. Tentukan tanggal penukaran sesuai dengan jadwal yang tersedia.
  5. Klik tombol “Pesan” untuk mengonfirmasi pilihan Anda.
  6. Setelah pemesanan selesai, Anda harus mengunjungi kantor yang telah dipilih pada tanggal yang sudah ditentukan untuk melakukan penukaran.

Pastikan untuk membawa uang yang ingin Anda tukarkan dan melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.

Penukaran online ini memudahkan Anda untuk memastikan bahwa uang yang sudah dicabut bisa ditukar sesuai dengan jadwal yang diinginkan.