INBERITA.COM, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus judi online berskala internasional tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 WNA dari berbagai negara yang diduga menjadi bagian dari jaringan operasional perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan markas judi online internasional itu menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Lokasi yang digerebek diduga dijadikan pusat operasional aktivitas perjudian online dengan target pasar tertentu di luar Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengungkapkan mayoritas warga negara asing yang diamankan sebenarnya sudah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja di sektor perjudian online ilegal.
“Terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” kata Wira saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).
Dari total 321 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang.
Selain itu terdapat 57 warga negara China, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Polisi mengungkapkan para pekerja asing tersebut sebagian besar tinggal di sekitar lokasi operasional yang berada di kawasan tower di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Gedung tersebut diduga sepenuhnya digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online internasional.
“Kemudian mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, markas judi online itu ternyata belum lama beroperasi di Indonesia. Penyidik memperkirakan aktivitas perjudian online tersebut baru berjalan sekitar dua bulan sebelum akhirnya digerebek aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan,” kata Wira.
Meski baru beroperasi dalam waktu singkat, jumlah pekerja asing yang dilibatkan menunjukkan skala jaringan ini cukup besar dan terorganisasi.
Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dengan operasi perjudian daring tersebut.
Dalam pengembangan kasus, penyidik tidak hanya fokus memeriksa para operator judi online dan pekerja asing yang diamankan.
Polisi juga akan memeriksa pemilik gedung yang disewa untuk memastikan sejauh mana keterlibatan maupun pengetahuan mereka terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi,” katanya.
Langkah itu dilakukan untuk membongkar seluruh rantai operasional perjudian online, mulai dari penyedia tempat, perekrut pekerja asing, penyandang dana, hingga pihak yang memasok perangkat pendukung aktivitas judi online internasional tersebut.
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, mengungkap alasan Indonesia menjadi salah satu lokasi operasi jaringan judi online internasional tersebut.
Menurut Untung, Indonesia bukan semata-mata menjadi tujuan utama para pekerja asing itu, melainkan dipilih karena adanya ajakan dari jaringan yang sudah lebih dulu beroperasi di Indonesia.
Selain itu, kemudahan fasilitas bebas visa kunjungan juga disebut menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh sindikat.
“Sebetulnya bukan akhirnya menjadi daerah tujuan, tetapi berdasarkan undangan, ajakan. Dan ada fasilitas bebas visa kunjungan,” kata Brigjen Untung.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan judi online internasional memanfaatkan celah mobilitas lintas negara untuk membangun operasional secara tersembunyi di Indonesia.
Aparat kini mendalami kemungkinan adanya perekrutan sistematis terhadap warga negara asing untuk menjalankan bisnis judi online ilegal di berbagai wilayah.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan jumlah WNA yang sangat besar dalam satu lokasi operasional.
Selain aspek pidana perjudian, aparat juga membuka kemungkinan penyelidikan terhadap pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan internasional tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk jaringan judi online lintas negara. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu aktor utama dan kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi secara tersembunyi di sejumlah daerah.







