Aturan Baru Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali, Akan Diperiksa Saldo Tabungan 3 Bulan Terakhir

INBERITA.COM, Mulai tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan aturan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Aturan ini mengharuskan setiap wisman untuk menunjukkan bukti keuangan berupa saldo tabungan yang memadai selama perjalanan mereka ke Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pariwisata yang lebih berkualitas di Bali.

“Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam membangun pariwisata berkualitas adalah melihat sejauh mana kemampuan finansial wisatawan, termasuk saldo tabungan mereka dalam tiga bulan terakhir,” ujar Wayan Koster dalam sebuah acara di Gianyar pada Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut Gubernur, selain memeriksa saldo tabungan, pihak berwenang juga akan mengecek durasi tinggal dan aktivitas yang akan dilakukan oleh wisatawan asing yang hendak memasuki Bali.

“Ini agar semuanya dapat terkontrol dengan baik, seperti yang diterapkan di banyak negara lain yang memiliki kebijakan serupa,” lanjutnya.

Koster juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Bali mencatatkan angka kunjungan wisatawan mancanegara yang signifikan, yaitu 7,05 juta orang melalui jalur udara dan 71 ribu orang melalui jalur laut.

Angka ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah pariwisata Bali, dengan peningkatan yang terlihat sejak pandemi COVID-19 mereda.

Pada tahun 2022, asosiasi usaha pariwisata di Bali mendorong agar Pemprov Bali membuka akses yang lebih luas bagi wisatawan asing dengan berbagai kemudahan.

Hasilnya, jumlah wisatawan yang datang ke Bali meningkat drastis, meski hal ini juga membawa tantangan tersendiri dalam hal pengelolaan destinasi wisata yang semakin ramai.

“Semua upaya dikerahkan agar orang datang ke Bali, namun kini banyak wisatawan yang mungkin ‘terlalu nyaman’ dengan situasi ini. Ini menjadi tantangan kita untuk mengelolanya dengan lebih baik. Mengatasi masalah ini bukan perkara mudah, butuh waktu dan kesabaran,” tambah Wayan Koster.

Gubernur Bali juga mengakui bahwa selama ini ada berbagai permasalahan yang muncul akibat tingginya jumlah wisatawan, seperti masalah sampah, kemacetan, dan banjir.

Namun, ia menekankan bahwa perbaikan regulasi yang ada lebih penting daripada hanya fokus pada peningkatan jumlah wisatawan.

Sementara itu, meskipun pemerintah pusat belum menetapkan target jumlah kunjungan wisman pada tahun 2026, Pemprov Bali bertekad untuk tidak hanya mengejar angka kuantitatif, tetapi juga berfokus pada pariwisata yang lebih berkualitas.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana untuk memastikan bahwa wisatawan yang masuk ke Bali adalah mereka yang memenuhi syarat dan membawa dampak positif, terutama dalam sektor ekonomi pariwisata.

“Kami ingin Bali tidak hanya dikenal dengan jumlah wisatawan yang tinggi, tetapi juga dengan kualitas kunjungan yang memberikan manfaat jangka panjang. Ke depan, pariwisata Bali akan semakin diarahkan pada kualitas, bukan hanya sekadar kuantitas,” jelas Koster.

Menurutnya, kebijakan yang mulai diterapkan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mengatur tata kelola pariwisata melalui peraturan daerah yang lebih jelas dan terstruktur.

Hal ini penting agar pariwisata Bali tidak hanya berfokus pada menarik banyak pengunjung, tetapi juga memastikan bahwa para wisatawan yang datang memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian dan lingkungan sekitar.

Ke depan, Koster berharap Bali dapat menjadi destinasi wisata yang tidak hanya diminati oleh wisatawan, tetapi juga dapat mempertahankan daya tariknya dengan menjaga kualitas layanan dan pengelolaan yang baik.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Bali berharap agar pariwisata yang berkelanjutan dapat tercapai, yang pada gilirannya akan membawa dampak positif bagi masyarakat Bali. (*)