Anggaran Belanja Tidak Terduga Dipotong 88%, Kebijakan Bobby Nasution Disorot Usai Bencana Menerjang Sumut

INBERITA.COM, Pemangkasan besar-besaran anggaran tanggap bencana di Sumatera Utara (Sumut) pada era kepemimpinan Bobby Nasution memicu kritik luas dari berbagai kalangan. Pengurangan ini dinilai bukan hanya signifikan, tetapi juga berpotensi mengancam kemampuan daerah dalam merespons bencana yang kerap melanda wilayah tersebut.

Dalam Perubahan APBD 2025, alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT)—yang seharusnya menjadi cadangan dana darurat untuk penanganan banjir, longsor, dan beragam kondisi kritis lainnya—dipotong drastis dari Rp 843,1 miliar menjadi hanya Rp 98,3 miliar.

Angka tersebut menunjukkan penurunan tajam sekitar 88 persen, sebuah keputusan fiskal yang dianggap menurunkan kesiapsiagaan provinsi menghadapi ancaman bencana alam yang makin tidak menentu akibat perubahan iklim.

Sama halnya untuk tahun anggaran 2026, anggaran BTT kembali direncanakan menyusut menjadi Rp 70 miliar. Jika dibandingkan dengan total belanja daerah yang mencapai Rp 12,5 triliun, proporsi anggaran darurat itu hanya sekitar 0,8 persen, jauh di bawah standar ideal internasional bagi wilayah dengan tingkat rawan bencana yang tinggi, yakni berada di 1,5 hingga 5 persen.

Perbandingan tersebut membuat para pemerhati anggaran dan aktivis kebencanaan mempertanyakan arah kebijakan pembangunan daerah dan prioritas yang diambil pemerintah provinsi.

Menurut pengamat anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Elfenda Ananda, pemangkasan ini menggambarkan lemahnya perencanaan fiskal sekaligus menunjukkan bahwa analisis risiko bencana tidak dijadikan pertimbangan serius dalam penyusunan APBD.

Ia menilai BTT, yang seharusnya difungsikan sebagai sumber dana darurat ketika terjadi banjir, longsor, atau bencana mendadak lain, justru dialihkan sebagian besar ke proyek infrastruktur. Langkah tersebut dinilai tidak tepat, terlebih di tengah meningkatnya potensi bencana serta kerentanan wilayah Sumut terhadap hujan ekstrem dan kerusakan lingkungan.

Ironi kebijakan itu makin terasa setelah bencana besar menimpa Sumatera Utara pada November 2025. Banjir bandang dan longsor melanda puluhan kabupaten/kota, memutus jalur transportasi, merusak permukiman, serta menimbulkan kebutuhan darurat yang tidak sedikit.

Namun pemerintah daerah dinilai lamban dalam merespons. Distribusi logistik mengalami keterlambatan, akses evakuasi terhambat, sementara bantuan awal bagi warga terdampak tidak mencukupi.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa cadangan dana darurat sangat jauh dari memadai untuk mengatasi skala krisis ketika bencana benar-benar terjadi.

Tidak hanya BTT yang dipangkas, anggaran untuk fungsi lingkungan hidup juga mengalami penurunan dari 0,12 persen menjadi hanya 0,08 persen dari total APBD. Padahal fungsi ini memiliki peran penting dalam pencegahan bencana, termasuk menjaga kelestarian hutan, mengendalikan erosi, serta memastikan mitigasi dampak alam berjalan efektif.

Penurunan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa aspek pencegahan dan penanggulangan bencana tidak ditempatkan sebagai prioritas utama, padahal kondisi geografis dan cuaca ekstrem di Sumut mengharuskan langkah penguatan mitigasi secara konsisten.

Elfenda menegaskan bahwa keputusan memangkas anggaran prioritas bencana sambil meningkatkan porsi anggaran infrastruktur adalah keputusan yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya tidak tepat waktu, tetapi juga mengabaikan kebutuhan mendesak warga yang tinggal di daerah rawan.

“Dengan alokasi darurat sebesar itu, penanganan banjir dan longsor akhir November lalu dipastikan terkendala,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat kritik bahwa kesiagaan bencana faktanya tidak sebanding dengan ancaman nyata yang dihadapi wilayah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah prioritas pembangunan di Sumut lebih condong pada pembangunan jalan dan proyek fisik ketimbang keselamatan warga?.

Pertanyaan ini terus bergulir di tengah masyarakat, terutama mengingat wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana paling tinggi di Indonesia. Banjir dan longsor merupakan ancaman rutin yang seharusnya membuat pemerintah waspada dan memperkuat cadangan dana darurat sebagai komponen utama dalam perencanaan anggaran.

Masyarakat dan aktivis kini mendesak Pemprov Sumut agar mengevaluasi ulang prioritas anggaran, khususnya dalam konteks kesigapan menghadapi bencana. Mereka menilai alokasi BTT harus diperkuat kembali agar cukup untuk menangani kondisi darurat yang tak terduga.

Selain itu, transparansi penggunaan anggaran juga harus dijamin, sehingga publik dapat memantau aliran dana dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan. Perencanaan mitigasi bencana juga perlu disusun lebih matang agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat, sistematis, dan efektif ketika krisis terjadi.

Jika evaluasi tidak dilakukan dan pemerintah tetap mempertahankan skema anggaran seperti saat ini, setiap musim hujan berpotensi berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga. Ketersediaan dana darurat yang minim akan menghambat seluruh proses penanganan, mulai dari evakuasi, penyediaan logistik, hingga pemulihan pascabencana.

Di tengah tantangan iklim yang semakin ekstrem, penguatan anggaran kebencanaan seharusnya menjadi fondasi utama demi melindungi hajat hidup masyarakat Sumatera Utara.