INBERITA.COM, Genesis Bengkulu membeberkan data terbaru terkait perusahaan tambang batubara yang diduga tidak melakukan reklamasi lubang bekas tambang di Provinsi Bengkulu.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena melibatkan puluhan lubang eks tambang yang ditinggalkan setelah izin usaha pertambangan atau IUP berakhir, tanpa kejelasan pemulihan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Berdasarkan hasil pembaruan identifikasi dan analisa Genesis Bengkulu periode 2025, sedikitnya ditemukan 40 lubang eks tambang batubara yang diduga belum direklamasi.
Lubang-lubang tersebut tercatat milik sembilan perusahaan tambang yang masa berlaku IUP-nya telah berakhir pada rentang waktu 2015 hingga 2023.
Data ini menunjukkan bahwa persoalan reklamasi pascatambang di Bengkulu masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan aparat pengawas.
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, menyampaikan bahwa total luasan lubang eks tambang batubara yang teridentifikasi mencapai sekitar 40 hektare.
Lubang-lubang tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan aktivitas pertambangan batubara, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma. Sebaran lokasi ini memperlihatkan bahwa persoalan lubang bekas tambang tidak hanya terkonsentrasi di satu daerah, melainkan menyebar di beberapa kabupaten dengan karakteristik lingkungan dan permukiman yang berbeda.
“Ini hasil identifikasi dan analisa Genesis Bengkulu periode Desember 2025,” kata Egi.
Dalam pemaparannya, Egi merinci perusahaan dengan jumlah lubang eks tambang terbanyak. PT Rekasindo Guriang Tandang tercatat memiliki 15 lubang bekas tambang dengan total luasan sekitar 12,24 hektare yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Izin usaha pertambangan perusahaan tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 2015. Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam waktu hampir satu dekade setelah IUP berakhir, lubang-lubang tersebut diduga masih belum direklamasi.
Selain itu, PT Ratu Samban Mining juga masuk dalam daftar perusahaan dengan lubang eks tambang yang signifikan.
Perusahaan ini memiliki tujuh lubang bekas tambang dengan luas mencapai 12,76 hektare. IUP PT Ratu Samban Mining berakhir pada tahun 2023, sehingga kewajiban reklamasi seharusnya sudah mulai dilaksanakan setelah kegiatan pertambangan dihentikan.
Genesis Bengkulu juga mencatat keberadaan lubang eks tambang milik PT Cipta Buana Seraya yang berjumlah lima lubang dengan luasan sekitar 3,02 hektare.
Kemudian PT Danau Mas Hitam tercatat memiliki empat lubang eks tambang dengan luas mencapai 6,64 hektare.
Data ini memperkuat gambaran bahwa lubang-lubang bekas tambang dengan berbagai ukuran masih tersebar di wilayah Bengkulu dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Tidak hanya itu, dalam laporan identifikasi tersebut, Genesis Bengkulu turut mencantumkan sejumlah perusahaan lain yang juga meninggalkan lubang eks tambang.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Bara Indah Lestari, PT Bumi Arma Sentosa, PT Bara Mega Quantum, dan PT Ferto Rejang.
Meskipun luasan lubang eks tambang dari masing-masing perusahaan ini bervariasi, Genesis Bengkulu menilai keberadaan lubang-lubang tersebut tetap menimbulkan risiko serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Perusahaan-perusahaan tersebut meninggalkan lubang eks tambang dengan IUP yang telah habis, namun belum terlihat upaya reklamasi,” jelas Egi.
Menurut Genesis Bengkulu, lubang bekas tambang batubara yang tidak direklamasi berpotensi menjadi sumber kerusakan lingkungan.
Lubang-lubang tersebut dapat menampung air dan berubah menjadi kolam dengan kedalaman yang berbahaya, mencemari air tanah, serta merusak struktur tanah di sekitarnya.
Selain itu, keberadaan lubang eks tambang juga dinilai mengancam keselamatan warga, terutama jika berada dekat dengan permukiman, lahan pertanian, atau jalur aktivitas masyarakat.
Atas dasar temuan tersebut, Genesis Bengkulu mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang batubara yang diduga mengabaikan kewajiban reklamasi.
Egi menekankan bahwa penegakan hukum dan pengawasan pascatambang harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi lubang eks tambang yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan.
“Dampaknya sangat serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman longsor yang sewaktu-waktu bisa terjadi di sekitar lokasi bekas tambang,” tegas Egi.
Genesis Bengkulu berharap data dan analisa ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan serta menindaklanjuti kewajiban reklamasi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan langkah tegas dan transparan, diharapkan persoalan lubang eks tambang batubara di Bengkulu tidak terus berulang dan keselamatan lingkungan serta masyarakat dapat lebih terjamin.