Wisatawan Diminta Bayar Saat Foto di Plang Malioboro, Pemkot Yogyakarta Telusuri Dugaan Pungli

Wisatawan Curhat Diminta Bayar Rp5.000 untuk Foto di Plang Malioboro, Pemkot Yogyakarta Selidiki Dugaan PungliWisatawan Curhat Diminta Bayar Rp5.000 untuk Foto di Plang Malioboro, Pemkot Yogyakarta Selidiki Dugaan Pungli
Wisatawan Curhat Diminta Bayar Rp5.000 untuk Foto di Plang Malioboro, Pemkot Yogyakarta Selidiki Dugaan Pungli.

INBERITA.COM, Suasana ikonik Malioboro, Yogyakarta, yang selama ini menjadi ruang publik bagi wisatawan untuk menikmati suasana kota budaya, mendadak menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait aktivitas fotografer di kawasan tersebut.

Seorang wisatawan mengungkap pengalaman tidak menyenangkan ketika hendak mengabadikan momen di depan plang bertuliskan “Malioboro”. Ia mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh seorang fotografer yang menyebut plang tersebut sebagai properti pribadi.

Keluhan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Wisatawan tersebut mempertanyakan alasan adanya pungutan untuk mengambil gambar di lokasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon kawasan Malioboro dan menjadi fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat umum.

Dalam unggahannya, wisatawan itu menyebut dirinya hanya ingin membuat dokumentasi berupa video dan foto di depan plang Malioboro. Namun, ia justru mendapat informasi dari seorang fotografer bahwa penggunaan plang tersebut dikenakan biaya sekitar Rp5.000.

Fotografer tersebut disebut berdalih bahwa plang yang digunakan untuk latar foto merupakan milik kelompok fotografer tertentu. Klaim itu membuat wisatawan tersebut keberatan karena menurutnya fasilitas tersebut merupakan bagian dari kawasan publik yang dikelola pemerintah.

Selain persoalan tarif foto, wisatawan itu juga mengeluhkan sikap seorang fotografer yang dinilai kurang menghargai pengunjung lain. Ia mengaku ketika sedang duduk, tiba-tiba didatangi fotografer bersama kliennya yang meminta agar barang-barangnya dipindahkan dari kursi yang sedang digunakan.

Peristiwa tersebut memunculkan kembali pembahasan mengenai batas aktivitas usaha informal di kawasan wisata.

Malioboro memang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk jasa fotografi bagi wisatawan. Namun, pengelolaan ruang publik tetap memiliki aturan agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik yang dilakukan oleh oknum fotografer.

Kepala UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya, Fitria Dyah Anggraeni, mengatakan pihaknya akan mencari informasi lebih lanjut terkait pihak yang diduga meminta pembayaran kepada wisatawan.

Menurut Fitria, sebagian kelompok fotografer di kawasan Malioboro telah terdata dan memiliki hubungan komunikasi dengan pengelola. Pemerintah selama ini melakukan pembinaan agar aktivitas jasa fotografi tetap berjalan tanpa merugikan wisatawan maupun mengganggu fungsi ruang publik.

“Beberapa kelompok yang istilahnya sudah terdaftar ya di kami, kami ada kontaknya, tentunya upaya-upaya pembinaan akan terus kami lakukan,” ujar Fitria saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Ia juga menyoroti keberadaan plang yang diklaim sebagai milik pribadi oleh oknum tertentu. Pemerintah menduga persoalan muncul karena adanya benda yang menyerupai fasilitas resmi sehingga dapat membingungkan masyarakat.

Fitria menyebut jika benar terdapat pihak yang memasang atau menggunakan plang pribadi dengan tampilan menyerupai fasilitas pemerintah, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti.

Ia meminta para fotografer tidak menggunakan properti pribadi yang berpotensi membuat wisatawan mengira benda tersebut merupakan fasilitas resmi milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Saya lihat dari fotonya itu saya agak kurang jelas kok kayaknya memang ya benar-benar foto fasilitasnya kami. Nah, kalau itu yang benar terjadi, berarti kan ini adalah satu pelanggaran yang bisa disampaikan ke kami, termasuk bisa dicari petugas Jogomaton,” kata Fitria.

Lebih jauh, pemerintah membuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran apabila wisatawan diminta membayar untuk menggunakan fasilitas publik yang bukan milik pribadi.

Menurut Fitria, tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan pungutan liar maupun bentuk penipuan, tergantung hasil pemeriksaan di lapangan.

“Bisa, bisa juga (kategori pungli). Mungkin tinggal kita lihat ya definisinya apakah itu penipuan atau pungli,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena kawasan Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata utama Yogyakarta yang setiap hari dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. Citra kawasan tersebut tidak hanya bergantung pada daya tarik sejarah dan budaya, tetapi juga pada kenyamanan pengunjung saat menikmati ruang publik.

Aktivitas jasa fotografi sebenarnya menjadi bagian dari pengalaman wisata di Malioboro. Banyak pengunjung menggunakan jasa fotografer lokal untuk mengabadikan momen perjalanan mereka.

Namun, aktivitas tersebut perlu dilakukan dengan transparan, termasuk soal tarif dan penggunaan fasilitas, agar tidak menimbulkan kesan memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Kota Yogyakarta kini masih melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, langkah pembinaan hingga penertiban dapat dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Bagi wisatawan, keberadaan ruang publik seperti Malioboro menjadi bagian penting dari pengalaman berkunjung ke Yogyakarta. Karena itu, pengelolaan kawasan wisata diharapkan tetap mengutamakan kenyamanan, keterbukaan, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung.