INBERITA.COM, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo secara terbuka mengakui adanya perubahan perilaku masyarakat dalam mencari pertolongan cepat ketika menghadapi keadaan darurat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025), Dedi menyebut banyak warga kini lebih memilih menghubungi pemadam kebakaran (Damkar) ketimbang layanan kepolisian karena menilai Damkar memiliki waktu respons yang jauh lebih cepat.
Menurut Dedi, fenomena tersebut tidak muncul tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa kualitas layanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih menghadapi persoalan serius terkait kecepatan penanganan laporan.
Quick response time yang idealnya berada di bawah 10 menit sesuai standar internasional, khususnya standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), saat ini masih sulit dicapai oleh Polri.
“Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” ujar Dedi.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menggambarkan secara gamblang tantangan yang sedang dihadapi Polri di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat, efisien, dan responsif.
Di era ketika masyarakat menginginkan penanganan instan atas masalah keamanan, keterlambatan sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap tingkat kepercayaan publik.
Dedi menegaskan, akibat lambatnya respons itu, sebagian warga memilih menempuh jalur lain yang mereka anggap lebih efektif, termasuk menghubungi Damkar meskipun peristiwa yang dihadapi sebenarnya tidak sepenuhnya terkait kebakaran.
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat,” kata Dedi.
Pengakuan ini menunjukkan adanya kompetisi tidak langsung di antara institusi pemberi layanan publik dalam hal kecepatan dan kualitas respons.
Pemadam kebakaran selama ini dikenal memiliki prosedur penanganan yang cepat karena mereka terbiasa menghadapi situasi yang sangat bergantung pada waktu.
Namun, kondisi tersebut menjadi alarm bagi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada sistem internal mereka.
Dedi menegaskan bahwa Polri sedang melakukan langkah-langkah perbaikan yang terstruktur agar dapat mengejar ketertinggalan tersebut.
Salah satu fokus utamanya adalah optimalisasi layanan aduan 110, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat terhadap berbagai kasus darurat, mulai dari tindak kriminal, gangguan keamanan, hingga peristiwa mendesak lainnya.
Ia mengungkapkan harapan agar perbaikan layanan 110 dapat membuat setiap laporan masyarakat direspons lebih cepat, selaras dengan standar internasional yang berlaku.
“Dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” sambungnya.
Upaya perbaikan layanan publik dinilai sangat strategis, mengingat fungsi pelayanan merupakan pintu utama dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Dalam berbagai survei dan diskusi publik, pelayanan kepolisian yang lambat sering kali menjadi salah satu keluhan utama.
Karena itu, peningkatan layanan SPKT bukan sekadar reformasi teknis, tetapi juga langkah fundamental yang menentukan citra dan legitimasi kepolisian di mata publik.
Dedi menambahkan bahwa Polri akan terus memperkuat unit-unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Modernisasi sistem pelaporan, peningkatan kompetensi personel di lapangan, serta pemanfaatan teknologi informasi disebutnya sebagai beberapa faktor penting yang sedang terus didorong.
Ia menilai bahwa perbaikan pelayanan publik harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan mekanisme internal hingga tata kelola di lapangan.
“Pelayanan publik ini juga hal yang paling pokok, fundamental. Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polri menyadari betul bahwa upaya membangun kepercayaan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan kinerja penegakan hukum, tetapi juga pelayanan dasar yang hadir cepat, sigap, dan tepat sasaran.
Pengakuan Wakapolri ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi internal Polri. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap keamanan dan pelayanan aparat, kecepatan respons menjadi indikator utama kepuasan publik.
Ketika warga lebih memilih menghubungi Damkar daripada kepolisian karena alasan efisiensi waktu, hal itu bukan hanya sekadar persoalan teknis, tetapi cermin dari kebutuhan akan perubahan struktural.
Jika Polri mampu merealisasikan target quick response time di bawah 10 menit melalui optimalisasi sistem pelaporan 110 dan perbaikan SPKT, maka bukan tidak mungkin tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat signifikan.
Dengan demikian, pernyataan Dedi bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga komitmen institusi untuk memperbaiki diri dan menghadirkan layanan publik yang semakin profesional, mutakhir, dan berorientasi pada kepuasan warga. (mms)