Viral Penolakan Warung Mie Babi di Sukoharjo, Ini Respons Santai Pemiliknya, “Yang Penting Aksesnya Tidak Dihambat”

INBERITA.COM, Polemik keberadaan warung makan yang menjual menu non halal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu reaksi warga setempat.

Sekitar 20 spanduk penolakan terpampang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, sebagai bentuk aspirasi masyarakat terhadap usaha kuliner mie babi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aksi pemasangan spanduk dilakukan secara kolektif oleh warga, khususnya jamaah dari sejumlah masjid di desa itu.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang secara rapi di berbagai titik jalan utama dan menjadi simbol penolakan yang disampaikan secara terbuka namun tetap diklaim berjalan tertib.

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil komunikasi antarwarga dan pengurus masjid. Ia menyebut aspirasi tersebut lahir dari kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan internal masyarakat.

“MMT yang banyak itu dari masjid-masjid. Kemarin yang memasang adalah jamaah dari masing-masing masjid. Memang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan saya. Intinya aspirasi masyarakat, dan yang penting dipasang dengan rapi serta tidak menimbulkan masalah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Penolakan warga dilatarbelakangi oleh kondisi sosial lingkungan yang mayoritas dihuni oleh masyarakat Muslim. Selain itu, lokasi usaha yang dinilai berdekatan dengan sejumlah tempat ibadah turut menjadi pertimbangan utama munculnya keberatan tersebut.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mie babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkapnya.

Di kawasan Desa Parangjoro sendiri, terdapat sekitar 17 hingga 18 masjid yang lokasinya relatif dekat dengan tempat usaha tersebut. Kondisi ini memperkuat sensitivitas warga terhadap jenis usaha yang dijalankan.

Sebelum pemasangan spanduk dilakukan, warga diketahui telah menggelar rapat untuk membahas persoalan ini.

Hasil musyawarah tersebut menghasilkan petisi penolakan yang kemudian disampaikan kepada pemilik usaha dan ditembuskan ke berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelas Bandowi.

Selain faktor sensitivitas sosial, warga juga menyoroti proses pendirian usaha yang dianggap kurang melibatkan lingkungan sekitar.

Menurut Bandowi, pemilik usaha hanya memberikan pemberitahuan tanpa melakukan komunikasi intensif atau perizinan langsung kepada pihak RT setempat.

“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mie babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pada 9 April 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran, termasuk terkait izin usaha yang telah dimiliki oleh pemilik warung.

“Secara aturan, penjualan makanan non halal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” jelasnya.

Meski secara hukum dinyatakan legal, polemik di tingkat sosial tetap berlangsung. Perbedaan pandangan antara warga dan pelaku usaha mencerminkan dinamika yang kerap muncul dalam kehidupan masyarakat majemuk.

Di sisi lain, pemilik usaha Warung Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, memilih merespons situasi tersebut dengan sikap tenang. Ia mengaku tidak keberatan dengan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan warga.

“Kalau pemasangan spanduk memang sudah sejak kemarin. Kami sebagai pemilik tidak masalah, karena setiap orang bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat. Itu hak masing-masing sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

Namun demikian, Jodi menegaskan bahwa dirinya juga memiliki hak untuk menjalankan usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum. Ia berharap aksi penolakan tidak sampai mengganggu aktivitas operasional, terutama terkait akses menuju lokasi usahanya.

“Saya juga punya hak untuk membuka usaha. Tidak ada yang berhak menutup usaha saya. Saya tidak mempermasalahkan aksi tersebut, tetapi akses ke tempat saya tolong jangan sampai seperti kemarin,” tegasnya.

Jodi menambahkan bahwa dirinya berusaha menyikapi situasi ini secara bijak tanpa memperkeruh keadaan. Ia tetap menghargai aspirasi warga selama tidak merugikan pihak lain.

“Silakan kalau mau menyampaikan pendapat atau berorasi, itu hak. Saya berpikir bijak saja,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana interaksi antara kepentingan usaha dan nilai sosial masyarakat dapat memunculkan ketegangan.

Di satu sisi, pelaku usaha memiliki hak legal untuk beroperasi, sementara di sisi lain masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sesuai norma yang diyakini.

Ke depan, komunikasi yang lebih terbuka antara kedua pihak dinilai menjadi kunci penting untuk meredam konflik. Tanpa dialog yang konstruktif, potensi gesekan sosial serupa dikhawatirkan dapat terus berulang di berbagai daerah.