Viral Parkir Rp3.000 Jadi Rp15.000 di Solo, Wali Kota Ancam Cabut Izin Pengelola Nakal

Parkir liar di solo viralParkir liar di solo viral
Parkir Tak Sesuai Tarif Viral di Solo, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas

INBERITA.COM, Keluhan soal tarif parkir yang tidak sesuai aturan kembali mencuat dan viral di media sosial, kali ini terjadi di kawasan Institut Seni Indonesia Surakarta.

Seorang warganet mengungkap pengalaman membayar parkir yang melonjak jauh dari tarif resmi, memicu perhatian publik hingga respons langsung dari pemerintah kota.

Dalam unggahan yang beredar, terlihat karcis parkir yang seharusnya bernilai Rp3.000 justru diubah secara manual menjadi Rp10.000. Bahkan, pengendara tersebut mengaku sempat diminta membayar hingga Rp15.000 oleh juru parkir di lokasi.

“Model apa parkir Rp3.000 jadi Rp10.000, tadinya minta Rp15.000. Kebangetan ini, yang tanggung jawab siapa? @soloinfo aku enggak tahu harus menandai siapa? Memang setorannya ke mana sih parkir semahal ini? Kita makan beli mi ayam es teh saja segitu. Kok ini amal parkir saja segini? UMR Solo saja cuma Rp2,5 juta, parkir segini,” unggah netizen.

Unggahan tersebut viral dan menuai beragam reaksi dari masyarakat. Tak hanya itu, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, turut merespons langsung dengan menanyakan lokasi kejadian melalui kolom komentar.

Respons cepat pun ditunjukkan pemerintah kota. Saat ditemui di Balai Kota, Respati menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Jukirnya saya tarik KTA, pengelola saya kasih SP 1. Kalau berulang, kita putus (izin pengelolaan parkir),” tegas Respati, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk tarif parkir yang tidak sesuai aturan tidak akan ditoleransi, apalagi jika nominal yang ditarik jauh melebihi ketentuan resmi.

“Kalau sampai ada pungli tidak sesuai aturan dan menagihnya berkali-kali lipat akan kita tindak tegas, kita potong,” lanjutnya.

Respati juga mengakui bahwa praktik parkir “ngepruk” bukan pertama kali terjadi di Kota Solo. Ia menyebut kejadian serupa sudah berulang kali ditemukan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, khususnya yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Surakarta.

“Ini makanya, Dishub ini akan saya revisi supaya masyarakat tidak terganggu dengan jukir-jukir liar ini, jukir-jukir yang harganya ngepruk dan lain-lain. Kali ini saya sudah lelah dan akan saya seriuskan,” kembali tegas Respati.

Menurutnya, ada dua kunci utama untuk mengatasi persoalan ini, yakni peningkatan kesadaran dari para juru parkir serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kuncinya cuma satu, kesadaran masing-masing bersama. Yang kedua sanksi tegas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Respati menyoroti dampak negatif dari praktik pungli parkir terhadap citra Kota Solo sebagai destinasi wisata. Ia menilai kejadian semacam ini bisa merugikan banyak pihak, terutama dalam jangka panjang.

“Pasti, ini akan merugikan. Para wisatawan tidak akan mau kembali lagi ke sini, ini merugikan masyarakat luas,” kata dia.

Pemerintah kota juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi praktik di lapangan. Warga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan.

“Makanya dari itu kami juga mengajak masyarakat untuk fungsi kontrol, laporkan jika ada jukir-jukir nakal di Kota Solo,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan parkir di ruang publik. Di tengah meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat, transparansi tarif dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal mendasar yang tidak bisa diabaikan.