Viral Aksi Pembekuan Rekening Aktivis, Bank Mandiri Dipertanyakan: “Permintaan Aparat” Bukan Dalih Legal Memblokir Hak Nasabah

Rekening botok diblokir bank mandiriRekening botok diblokir bank mandiri
Rp80,9 Juta Dibekukan: Bank Mandiri Diduga Jadi Alat Intimidasi terhadap Aktivis

INBERITA.COM, Pemblokiran rekening pribadi milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri pada Jumat (21/8/2026) menuai kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil.

Dana sekitar Rp80,9 juta yang dibekukan terdiri dari simpanan pribadi dan donasi publik disebut melanggar hukum karena tak disertai izin pengadilan dan dasar perkara pidana yang jelas.

Langkah ini tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kebebasan berpendapat serta stabilitas kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Aksi pembekuan rekening ini terjadi tepat saat Supriyono memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Dana yang diblokir seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional dasar para demonstran, seperti logistik makanan, akomodasi, dan transportasi.

Ironisnya, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami peretasan dalam waktu berdekatan, menambah dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam suara kritis.

Bank Mandiri mengklaim pembekuan rekening dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, namun gagal menjelaskan identitas lembaga pemohon, uraian perkara pidana, atau keberadaan izin resmi dari pengadilan.

Koalisi masyarakat sipil menegaskan, klaim “permintaan aparat” tidak dapat dijadikan dalih legal untuk mengebiri hak nasabah.

Menurut Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, pemblokiran rekening sebagai upaya paksa wajib memiliki izin Ketua Pengadilan Negeri dan penjelasan detail mengenai hubungan dana dengan perkara pidana.

“Permintaan aparat bukan dasar hukum untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang,” tegas koalisi dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media, Minggu (23/8/2026).

Mereka menuntut transparansi penuh dari Bank Mandiri dan aparat terkait mengenai siapa yang memberi perintah, dasar perkara, serta keberadaan surat perintah resmi.

Tanpa dasar hukum yang jelas, pemblokiran ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan perlindungan konsumen.

Koalisi menduga kuat pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya intimidasi politik untuk membungkam kritik publik.

Menahan akses dana operasional demonstran sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

Tindakan ini juga dinilai menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengamanatkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan aset konsumen.

“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara,” tegas koalisi.

Mereka memperingatkan, tindakan spekulatif ini berpotensi memicu kepanikan finansial jika publik kehilangan kepercayaan terhadap keamanan dana di perbankan.

Industri perbankan bergantung pada kepercayaan publik; hilangnya kepercayaan ini dapat berdampak luas melampaui satu kasus.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 12 lembaga, antara lain CELIOS, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, dan lainnya, menyampaikan enam tuntutan.

Mereka mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan akses dana jika tidak ada dasar hukum yang sah. Bank Mandiri juga diminta bertanggung jawab atas kerugian nasabah dan mengevaluasi SOP internal.

Selain itu, koalisi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia juga dituntut melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.

Mereka juga mendesak DPR RI memanggil Bank Mandiri, OJK, dan aparat penegak hukum untuk memulihkan fungsi pengawasan.

Tindakan pembekuan rekening ini bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan juga menyangkut integritas demokrasi dan supremasi hukum.

Koalisi menekankan pentingnya memastikan bahwa instrumen perbankan tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan atau membungkam suara kritis masyarakat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini dapat menjadi preseden buruk yang mengancam kebebasan berekspresi dan stabilitas sosial.