Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp500 Juta, Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Vicky PrasetyoDugaan Penipuan dan Penggelapan Rp500 Juta, Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Vicky Prasetyo
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp500 Juta, Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Vicky Prasetyo .

INBERITA.COM, Nama presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan hukum yang menyeret dirinya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani oleh penyidik.

Kepolisian membenarkan adanya laporan terhadap pria yang dikenal sebagai presenter sekaligus figur hiburan tersebut. Perkara itu tercatat masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dengan Vicky Prasetyo atau berinisial VP sebagai pihak yang dilaporkan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa terdapat dua laporan berbeda yang berkaitan dengan Vicky Prasetyo. Kedua laporan tersebut berasal dari pelapor dengan inisial yang berbeda.

“Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan,” ujar Onkoseno kepada wartawan.

Dari dua laporan tersebut, polisi menyebut salah satunya telah mengalami perkembangan signifikan karena sudah masuk ke tahap penyidikan. Sementara laporan lainnya masih berada dalam proses pendalaman awal oleh penyidik.

Laporan yang telah naik ke tahap penyidikan diajukan oleh seseorang berinisial RAS. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Polisi menyebut sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan hingga akhirnya perkara tersebut ditingkatkan statusnya.

“Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS,” kata Onkoseno.

Menurut keterangan kepolisian, penyidik masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Tahapan penyidikan dilakukan untuk menentukan konstruksi perkara serta memastikan unsur pidana berdasarkan bukti yang tersedia.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, laporan dari RAS juga disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai kerugian dalam laporan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Besaran dugaan kerugian tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami penyidik. Dalam proses hukum, penyidik perlu memastikan hubungan antara dugaan perbuatan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat sebelum mengambil langkah lanjutan.

Di sisi lain, polisi juga menerima laporan kedua terhadap Vicky Prasetyo yang dibuat oleh pelapor berinisial TA pada Juli 2026. Laporan tersebut memiliki dugaan perkara serupa, yakni terkait penipuan dan atau penggelapan.

“Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelas Onkoseno.

Berbeda dengan perkara pertama yang telah memasuki tahap penyidikan, laporan kedua masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mempelajari laporan tersebut untuk melihat apakah unsur pidana telah terpenuhi.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan figur publik di Tanah Air.

Dalam sejumlah perkara yang menyeret nama selebritas, proses hukum biasanya menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan reputasi publik, sekaligus menguji sejauh mana bukti dan fakta dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Meski demikian, status laporan dan proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Kepolisian masih harus menjalankan proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, hingga menentukan langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan penanganan kedua laporan tersebut. Perkembangan kasus akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, bukti yang dikumpulkan, serta proses hukum yang berjalan di tingkat penyidik.