Ruben Onsu dan Sarwendah Bertemu di Ruang Mediasi, Hasilnya Masih Buntu

Mediasi ruben onsu sarwendah pn jakarta selatanMediasi ruben onsu sarwendah pn jakarta selatan
Ruben Onsu dan Sarwendah menghadiri mediasi gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mediator memberikan waktu tambahan hingga 6 Agustus 2026 untuk membuka peluang tercapainya kesepakatan.

INBERITA.COM, Upaya menyelesaikan sengketa hak asuh anak melalui jalur damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih membutuhkan waktu.

Pertemuan yang difasilitasi hakim mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2026) belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses mediasi diputuskan berlanjut pada 6 Agustus 2026.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa peluang perdamaian masih terbuka. Pengadilan memilih memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk kembali membangun komunikasi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok.

Berbeda dengan persidangan terbuka, proses mediasi berlangsung secara tertutup. Hakim mediator menerapkan mekanisme yang hanya mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah sebagai para pihak yang bersengketa, sementara tim kuasa hukum diminta menunggu di luar ruangan.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan langkah tersebut memang sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.

“Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada prosedur mediasi. Dalam mediasi tadi, kami semua tim pengacara tidak ikut di dalam mediasi, tetapi hakim mediator memanggil hanya prinsipal saja,” ujar Chris kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, tujuan hakim adalah menciptakan suasana komunikasi yang lebih terbuka. Sengketa hak asuh anak dinilai menyangkut persoalan keluarga yang hanya benar-benar dipahami oleh kedua orang tua, sehingga pembicaraan diharapkan dapat berlangsung lebih jujur tanpa intervensi pihak lain.

Chris mengakui dirinya tidak mengetahui secara rinci isi percakapan yang berlangsung di dalam ruang mediasi. Namun, ia memastikan seluruh pembahasan diarahkan untuk mencari solusi terbaik bagi anak-anak Ruben dan Sarwendah.

“Artinya agar pembicaraan yang ada lebih berkualitas, tidak lagi didampingi pengacara karena memang yang menjalani kehidupan, yang menjalani masalah adalah prinsipal. Kami juga tidak tahu apa yang pasti dibicarakan, semua demi kepentingan anak,” katanya.

Meski komunikasi disebut berlangsung dengan baik, hasil yang diharapkan belum tercapai. Hingga sesi mediasi pertama berakhir, kedua pihak belum mencapai titik temu mengenai penyelesaian sengketa hak asuh.

“Belum… belum ya (ada kesepakatan). Mohon waktu ya. Tiga puluh hari sesuai dengan Perma memang masih diberikan kesempatan,” ujar Chris.

Sesuai ketentuan mediasi di pengadilan, hakim mediator kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 6 Agustus 2026.

Tenggat waktu tersebut dimaksudkan agar kedua pihak memiliki kesempatan mempertimbangkan berbagai opsi penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke proses persidangan.

Dalam sengketa perdata, mediasi merupakan tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan.

Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebaliknya, jika mediasi dinyatakan gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.

Chris juga menegaskan seluruh pihak sepakat menjaga kerahasiaan isi pembicaraan selama mediasi. Menurutnya, keterbukaan isi diskusi kepada publik justru dapat mengganggu peluang tercapainya kesepakatan.

“Kami sudah sepakat bahwa kami tidak akan lagi memberitahukan apa yang terjadi di dalam karena memang itu ada hakim mediator juga. Kita harus saling menjaga, tidak mau mendahului, tidak mau akhirnya proses mediasi ini menjadi jauh dari kata sepakat,” ujarnya.

Sikap serupa juga ditunjukkan Sarwendah. Usai menjalani mediasi, mantan personel Cherrybelle itu memilih tidak mengomentari materi pembahasan dengan Ruben Onsu.

Ia hanya menyampaikan harapan agar seluruh proses hukum berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak.

“Doakan semoga semuanya baik-baik dan berjalan dengan lancar. Terima kasih semuanya,” kata Sarwendah singkat.

Perkembangan perkara ini mendapat perhatian publik mengingat Ruben Onsu dan Sarwendah sebelumnya dikenal sebagai pasangan yang cukup lama membangun rumah tangga dan dikaruniai anak-anak.

Karena itu, sengketa hak asuh dinilai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan serta kondisi psikologis anak.

Dalam praktik hukum keluarga, hakim umumnya mendorong kedua orang tua untuk mengedepankan kepentingan anak dibanding kepentingan pribadi. Pendekatan tersebut juga menjadi alasan mengapa mediasi diberi ruang yang cukup sebelum perkara diputus melalui persidangan.

Kini, semua mata tertuju pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026. Jika dalam mediasi lanjutan Ruben Onsu dan Sarwendah berhasil menemukan titik temu, sengketa dapat berakhir melalui kesepakatan damai.

Namun apabila pembicaraan kembali menemui jalan buntu, proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, di mana majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.