INBERITA.COM, PT TASPEN (Persero) secara resmi menyalurkan manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah pejabat negara yang telah menyelesaikan masa jabatannya, termasuk mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Penyerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Sri Mulyani dalam memperkuat fondasi keuangan negara selama menjabat.
Penyaluran manfaat pensiun dilakukan secara langsung oleh jajaran direksi TASPEN sebagai simbol komitmen perusahaan dalam menjamin kesejahteraan para pejabat negara setelah mereka tidak lagi aktif menjabat.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Ariyandi.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa TASPEN tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara, termasuk dalam hal kesejahteraan pasca-purnatugas.
“Kami mengapresiasi seluruh pengabdian dan dedikasi para menteri. Semoga manfaat pensiun dan THT ini dapat membantu kesejahteraan mereka dan keluarga,” ujar Henra dalam keterangan resmi.
Dasar hukum mengenai pensiun pejabat negara, termasuk menteri, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Aturan tersebut mengatur bahwa besaran pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Pensiun tertinggi, yakni 75% dari dasar pensiun, diberikan apabila pejabat berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan akibat tugas. Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari PP sebelumnya, ditetapkan bahwa gaji pokok seorang menteri negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan merujuk pada regulasi tersebut, besaran uang pensiun bulanan yang diterima Sri Mulyani diperkirakan mencapai Rp 3.780.000 per bulan. Jumlah ini merupakan 75% dari gaji pokok menteri, yang menjadi batas maksimal hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sri Mulyani juga berhak menerima manfaat Tabungan Hari Tua (THT), yang dananya berasal dari iuran yang disetorkan selama masa jabatannya. Besaran manfaat THT berbeda-beda tergantung pada lamanya masa jabatan serta akumulasi iuran yang telah dibayarkan ke TASPEN.
Program pensiun dan THT ini tidak hanya diperuntukkan bagi Sri Mulyani, namun juga disalurkan kepada seluruh mantan anggota Kabinet Indonesia Maju periode Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Salah satu penerima manfaat lainnya, Teten Masduki, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, juga membagikan pengalamannya menerima manfaat pensiun dari TASPEN.
“Alhamdulillah, saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp 27 juta untuk masa jabatan saya. Mulai 1 November saya menerima pensiun bulanan Rp 3 juta,” ungkap Teten melalui akun media sosial resminya.
Pernyataan Teten tersebut memberikan gambaran konkret tentang besaran manfaat pensiun dan THT yang diterima oleh para mantan pejabat negara, yang tentunya disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing serta peraturan yang berlaku.
Bagi Sri Mulyani Indrawati, yang pernah menjabat dua periode sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo, manfaat pensiun bulanan sebesar Rp 3,78 juta ditambah dana THT dari TASPEN menjadi simbol penghargaan negara atas dedikasi dan tanggung jawab yang diembannya selama ini.
Meski nominalnya terbilang tidak besar jika dibandingkan dengan jabatan strategis yang pernah ia duduki, namun manfaat ini mencerminkan sistem penghargaan negara yang terstruktur dan legal formal.
Penyerahan manfaat pensiun ini juga menjadi momentum penting bagi publik untuk melihat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kesejahteraan pejabat negara.
Melalui program TASPEN, pemerintah menunjukkan bahwa kesejahteraan pasca-jabatan tetap menjadi perhatian utama sebagai bentuk tanggung jawab terhadap mereka yang telah mengabdi.
Dengan adanya jaminan finansial melalui manfaat pensiun dan THT, para pejabat yang telah purna tugas diharapkan dapat menikmati masa pensiun dengan tenang, serta tetap memberikan kontribusi positif di bidang lainnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(fdr)