Unggah Tagihan Royalti 55 Juta untuk 1 Lagu, Ahmad Dhani: “Biar Pada Tahu Harga Royalti”

Ahmad dhani konserAhmad dhani konser

INBERITA.COM, Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah foto sebuah tagihan atau invoice bernilai puluhan juta rupiah di akun media sosialnya.

Dalam unggahan tersebut, pendiri Republik Cinta Musikindo itu memperlihatkan rincian pembayaran royalti yang mencapai Rp55 juta lebih, disertai keterangan singkat namun bernada tegas: “Biar pada tahu harga royalti,” tulis Dhani, dikutip Minggu (26/10/2025).

Invoice yang dipublikasikan Dhani berasal dari PT Aquarius Pustaka Musik dan ditujukan kepada PT Republik Cinta Musikindo, perusahaan manajemen musik yang didirikannya pada 2007. Dokumen itu berisi dua item tagihan yang berkaitan dengan hak cipta dan penggunaan lagu internasional.

Dalam rincian tersebut, tercantum pembayaran reproduksi dan sinkronisasi royalti atas penggunaan lagu “Still of the Night” ciptaan David Coverdale dan John Sykes, yang dimiliki Warner Chappell Music.

Lagu itu digunakan oleh Dewa19 All Stars sesuai dengan “Surat Perjanjian Reproduksi Digital dan Sinkronisasi No. 003/AQP-WCM-RCM/1025.” Untuk item tersebut, nilai tagihan mencapai Rp49.688.195.

Selain biaya utama, invoice itu juga mencantumkan PPN 10 persen senilai Rp5.465.701. Jika dijumlahkan, total keseluruhan tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp55.153.896.

Invoice rp 55 juta pembayaran royalti atas pemakaian lagu

Unggahan ini sontak menarik perhatian publik, terutama di kalangan pelaku industri musik dan penggemar Dewa 19 yang penasaran dengan maksud di balik pernyataan Dhani.

Tak butuh waktu lama, kolom komentar unggahan tersebut pun dipenuhi beragam tanggapan warganet.

Sebagian besar menafsirkan bahwa Rp55 juta merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh Dhani untuk membawakan lagu “Still of the Night” secara legal.

Ada pula yang menilai unggahan itu sebagai bentuk sindiran halus terhadap sistem pembayaran royalti di Indonesia yang kerap menuai perdebatan.

Beberapa pengguna media sosial bahkan mengaitkan nominal tersebut dengan sistem lisensi kolektif yang dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah payung VISI.

Mereka menduga unggahan Dhani dimaksudkan untuk menyoroti perbedaan antara sistem lisensi kolektif dengan sistem direct license yang belakangan menjadi perbincangan hangat di industri musik Tanah Air.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dikenal sebagai salah satu musikus yang vokal memperjuangkan penerapan sistem direct license, yaitu mekanisme di mana pencipta lagu dan pemegang hak cipta dapat memberikan izin penggunaan karya mereka secara langsung kepada pihak lain tanpa melalui lembaga perantara.

Sistem ini disebut-sebut memberikan transparansi dan kontrol lebih besar kepada para pencipta, namun di sisi lain menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan antar pelaku industri.

Polemik terkait dua sistem tersebut, antara direct license dan lisensi kolektif, telah lama menjadi perdebatan di kalangan musikus dan pemegang hak cipta di Indonesia.

Ahmad Dhani sendiri beberapa kali terlibat perdebatan terbuka dengan sejumlah musisi yang berpihak pada sistem kolektif, termasuk Ariel dan rekan-rekannya di band NOAH.

Meskipun perdebatan itu sempat memanas di berbagai forum dan media sosial, tensi antara kedua kubu mulai mereda setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati langkah revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta pada Agustus lalu.

Dalam revisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk melibatkan langsung para pencipta dan penyanyi lagu dalam proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang baru.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan berbagai pihak sekaligus menyelesaikan polemik panjang mengenai mekanisme pembayaran royalti di industri musik nasional.

Melalui revisi ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan dalam pembagian hak cipta maupun kebingungan dalam penerapan sistem lisensi antara pengguna, musisi, dan lembaga pengelola.

Terlepas dari berbagai tafsir yang muncul, unggahan Ahmad Dhani kali ini kembali menegaskan posisinya sebagai figur penting dalam perdebatan panjang mengenai sistem royalti di Indonesia.

Ia tidak hanya dikenal sebagai musikus legendaris lewat karya-karyanya bersama Dewa 19, tetapi juga sebagai sosok yang berani bersuara lantang tentang isu-isu hukum dan ekonomi kreatif yang mempengaruhi kehidupan para seniman di Tanah Air.

Dengan keterlibatan langsungnya dalam industri musik sebagai pencipta, produser, sekaligus pengusaha, Ahmad Dhani tampaknya ingin menegaskan bahwa transparansi dalam urusan royalti bukan hanya masalah uang, tetapi juga tentang keadilan dan penghargaan terhadap karya cipta.

Dan melalui unggahan sederhana berupa tagihan Rp55 juta, ia kembali berhasil memicu diskusi publik yang luas tentang masa depan sistem royalti di Indonesia. (**)