TikTok Umumkan Rencana Blokir Akun Anak, Roblox Siapkan Mode Offline untuk Bocah

Komdigi Terapkan PP TUNAS, TikTok dan Roblox Mulai Batasi Pengguna AnakKomdigi Terapkan PP TUNAS, TikTok dan Roblox Mulai Batasi Pengguna Anak
TikTok hingga Roblox Mulai Patuhi PP TUNAS, Akses Anak di Ranah Digital Dibatasi.

INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP TUNAS) mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam meningkatkan perlindungan anak di ekosistem digital, sekaligus menuntut platform digital global untuk memperketat pengawasan terhadap pengguna di bawah umur.

PP TUNAS sendiri telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, tepat satu tahun sebelum implementasi efektifnya.

Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital dalam membatasi akses dan aktivitas pengguna anak, termasuk penyesuaian usia minimum serta sistem pengawasan yang lebih ketat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sejumlah platform besar mulai menunjukkan komitmen terhadap penerapan aturan tersebut, meski tingkat kepatuhannya berbeda-beda.

Ia menyebut ada platform yang masuk kategori “kooperatif sebagian”, yang berarti sudah bergerak ke arah kepatuhan namun masih membutuhkan waktu tambahan.

“Keduanya sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” jelas Menkomdigi.

Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah TikTok. Platform berbagi video pendek ini disebut telah memberikan komitmen tertulis kepada pemerintah untuk segera menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan usia minimum dalam PP TUNAS.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.

Sementara itu, platform game Roblox memilih pendekatan berbeda dalam menyesuaikan kebijakan perlindungan anak.

Roblox berencana membatasi akses pengguna di bawah usia tertentu dengan menonaktifkan fitur online, sehingga anak-anak hanya dapat bermain dalam mode offline.

“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” kata Meutya.

Selain TikTok dan Roblox, dua platform lain yakni X/Twitter dan Bigo Live disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi.

Komdigi mengkategorikan keduanya sebagai “kooperatif penuh” karena telah mulai mengimplementasikan aturan sesuai PP TUNAS.

Untuk X/Twitter, perubahan signifikan dilakukan pada kebijakan internal platform.

Meutya menyebut bahwa platform tersebut telah memperbarui panduan komunitasnya dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Meskipun sempat meminta waktu tambahan, X kini berkomitmen untuk segera mengidentifikasi serta menonaktifkan akun milik pengguna di bawah umur.

Di sisi lain, Bigo Live mengambil langkah yang lebih menyeluruh.

Platform live streaming ini tidak hanya menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi, tetapi juga melakukan penyesuaian pada distribusi aplikasinya.

Bigo Live bahkan telah mengajukan permohonan kepada App Store milik Apple untuk menaikkan klasifikasi usia aplikasi dari 13+ menjadi 18+.

Upaya ini dilakukan untuk mempertegas segmentasi pengguna dewasa dan meminimalisir akses anak-anak ke platform tersebut.

Tidak berhenti di situ, Bigo Live juga mengimplementasikan sistem moderasi berlapis guna memastikan kepatuhan berjalan efektif.

Sistem ini menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manusia untuk mendeteksi serta mencegah pengguna di bawah umur mengakses layanan.

Implementasi PP TUNAS menandai babak baru dalam regulasi digital di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak.

Dengan keterlibatan aktif platform global seperti TikTok, Roblox, X/Twitter, dan Bigo Live, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda.

Ke depan, Komdigi menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi kepatuhan seluruh platform digital terhadap aturan ini, serta mendorong percepatan implementasi secara menyeluruh tanpa pengecualian.