INBERITA.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan sejumlah target kinerja strategis untuk tahun 2026 dengan fokus utama pada penguatan infrastruktur telekomunikasi nasional, peningkatan kecepatan internet, serta pemerataan akses layanan digital di berbagai wilayah.
Target tersebut tertuang dalam Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan lainnya yang sah untuk kegiatan dan proyek prioritas Komdigi periode 2025–2029.
Dokumen perencanaan ini menjadi acuan pemerintah dalam mendorong transformasi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang cepat, stabil, dan merata.
Pada 2026, peningkatan kualitas konektivitas internet ditetapkan sebagai salah satu sasaran utama Komdigi. Pemerintah menaruh perhatian besar pada peningkatan kecepatan layanan internet bergerak atau mobile broadband yang saat ini menjadi tulang punggung konektivitas digital masyarakat.
Untuk tahun 2026, Komdigi menargetkan kecepatan rata-rata mobile broadband mencapai 60 Mbps. Angka ini meningkat dibandingkan target 2025 yang berada di level 50 Mbps.
Target kecepatan internet seluler tersebut tidak berhenti pada 2026, melainkan dirancang meningkat secara bertahap hingga 2029. Pada 2027, kecepatan rata-rata mobile broadband ditargetkan naik menjadi 70 Mbps, kemudian meningkat lagi menjadi 80 Mbps pada 2028, dan mencapai 100 Mbps pada 2029.
Peningkatan bertahap ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong daya saing digital nasional dan mendukung aktivitas ekonomi berbasis teknologi.
Selain internet bergerak, Komdigi juga menetapkan target ambisius untuk layanan internet tetap atau fixed broadband. Pada 2026, kecepatan rata-rata fixed broadband ditargetkan mencapai 45 Mbps, meningkat dari target 2025 yang berada di angka 37 Mbps.
Target ini kembali dinaikkan menjadi 55 Mbps pada 2027, kemudian 70 Mbps pada 2028, dan akhirnya mencapai 100 Mbps pada 2029.
Dengan peningkatan kecepatan internet tetap tersebut, pemerintah berharap kualitas layanan digital di rumah tangga, perkantoran, serta fasilitas publik dapat meningkat secara signifikan, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan, layanan publik, dan kegiatan ekonomi digital.
Di bidang layanan publik telekomunikasi, Komdigi menetapkan target penyelesaian proses perizinan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan pemerintah. Pada 2026, pemerintah menargetkan 100 persen penanganan pengajuan proses perizinan telekomunikasi dapat diselesaikan.
Target ini didukung oleh pemeliharaan dua unit aplikasi sistem perizinan telekomunikasi agar tetap beroperasi secara optimal. Dengan sistem perizinan yang andal dan efisien, diharapkan iklim investasi di sektor telekomunikasi semakin kondusif dan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur digital.
Pada aspek kebijakan spektrum frekuensi radio, Komdigi menargetkan penyusunan dua rekomendasi kebijakan terkait penyediaan spektrum frekuensi radio untuk layanan broadband sepanjang 2026. Kebijakan spektrum ini dinilai krusial dalam mendukung peningkatan kualitas dan kapasitas jaringan telekomunikasi nasional.
Selain itu, layanan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio ditargetkan tetap berjalan melalui satu layanan aktif guna memastikan pemanfaatan spektrum berlangsung tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka perlindungan pengguna telekomunikasi, pemerintah juga menargetkan penyelenggaraan satu layanan perlindungan pengguna perangkat telekomunikasi pada 2026. Upaya ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan rasa aman dalam menggunakan perangkat dan layanan telekomunikasi.
Di sisi lain, sistem monitoring frekuensi radio ditargetkan diperkuat melalui penyediaan 21 unit perangkat monitoring frekuensi radio. Penguatan sistem pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mendeteksi gangguan, memastikan kualitas layanan, serta menjaga keteraturan penggunaan frekuensi radio.
Komdigi juga menetapkan target di sektor pos dan logistik digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Pada 2026, pemerintah menargetkan peningkatan Integrated Index for Postal Development (2IPD) menjadi 65 poin.
Selain itu, pemerintah menargetkan fasilitasi digitalisasi bagi 20 badan usaha penyelenggara pos. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan pos dan logistik, sekaligus memperkuat peran sektor tersebut dalam mendukung perdagangan elektronik dan distribusi barang di era digital.
Untuk mendukung pemerataan akses internet, terutama di wilayah nonperkotaan, Komdigi menargetkan fasilitasi penerapan infrastruktur pasif bersama di 20 kabupaten/kota pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong efisiensi pembangunan infrastruktur telekomunikasi sekaligus memperluas jangkauan layanan.
Pemerintah juga menargetkan penyediaan akses internet fixed broadband untuk 246 desa melalui dukungan konektivitas bagi koperasi desa Merah Putih. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan internet desa dan membuka peluang ekonomi digital bagi masyarakat perdesaan.
Di bidang layanan pendidikan, Komdigi menetapkan target fasilitasi dukungan layanan jaringan hingga ke homepass untuk empat lembaga Sekolah Unggulan Garuda dan 100 lembaga sekolah rakyat pada 2026.
Dukungan konektivitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital dan akses internet yang memadai. Penguatan sistem pemantauan layanan telekomunikasi juga menjadi fokus Komdigi pada 2026.
Pemerintah menargetkan pengembangan satu sistem informasi monitoring telekomunikasi, pengoperasian satu pusat monitoring telekomunikasi, serta pengadaan 24 unit perangkat pengukuran Quality of Service (QoS) sepanjang tahun.
Dengan sistem pemantauan yang lebih kuat, pemerintah diharapkan dapat memastikan kualitas layanan telekomunikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna.
Seluruh target tersebut menegaskan arah kebijakan Komdigi dalam mempercepat transformasi digital nasional, meningkatkan kecepatan internet Indonesia, dan mewujudkan pemerataan akses telekomunikasi hingga ke pelosok daerah.