Superbank Indonesia Diisukan akan IPO dengan Valuasi 30 Triliun, Tapi BEI Bilang “Belum Ada”

Superbank indonesiaSuperbank indonesia

INBERITA.COM, Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara menanggapi rumor kuat yang menyebut bahwa PT Superbank Indonesia tengah mempersiapkan langkah melantai di bursa saham pada pertengahan Oktober 2025.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, tegas menyatakan bahwa hingga Jumat (26/9/2025), Superbank belum melaksanakan book building maupun penawaran publik melalui e‑IPO.

“Tidak ada kegiatan book building maupun offering di sistem e‑IPO yang dikelola BEI,” ujar Nyoman. Ia juga menegaskan bahwa BEI tidak mengelola sistem e‑IPO “bayangan” atau versi paralel yang tidak tercatat resmi.

“Terkait dengan informasi rencana IPO, silakan mengontak perusahaan atau sumber informasi yang bersangkutan,” tambahnya.

Nyoman menjelaskan bahwa semua rencana IPO yang sah selalu dicantumkan secara transparan di situs resmi e‑IPO milik BEI, sehingga publik dan investor dapat memverifikasi sendiri status penerbit yang masuk ke daftar pipeline bursa.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan tak langsung terhadap rumor bahwa Superbank sudah bergerak ke tahap penggalangan dana investor.

Media bisnis KONTAN sempat mencoba mengonfirmasi rumor tersebut kepada Presiden Direktur Superbank, Tigor M. Siahaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Tigor belum memberikan tanggapan resmi terkait rumor IPO dan rencana offering saham perusahaan.

Rumor itu sendiri berpotensi memicu gejolak di pasar. Tangkapan layar yang beredar menyebut bahwa Superbank akan menempatkan kode ticker BSPR, dengan jadwal book building direncanakan pada 10 hingga 13 Oktober 2025.

Dalam materi yang tersebar, disebut bahwa perusahaan berencana melepas sebanyak 35,88 miliar saham, yang setara dengan 20 persen dari total saham perusahaan. Rentang harga yang ditawarkan juga disebutkan berada di kisaran Rp 250 hingga Rp 300 per saham.

Estimasi kasar berdasarkan rentang harga itu menunjukkan potensi dana yang dihimpun berada di angka Rp 8,97 triliun (dengan asumsi harga Rp 250) sampai Rp 10,76 triliun (jika harga mencapai Rp 300).

Jika benar terealisasi, aksi korporasi ini akan menjadi salah satu IPO sektor keuangan digital terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Namun perlu dicatat, rumor Superbank IPO bukanlah kabar baru. Pada awal 2025, media keuangan global Bloomberg pernah mengabarkan bahwa Superbank membidik valuasi hingga US$1,5 miliar sampai US$2 miliar.

Namun dalam klarifikasinya, Tigor sempat menyatakan bahwa fokus perusahaan bukanlah seputar akses ke pasar modal, melainkan penguatan integrasi sistem internal Superbank terlebih dahulu.

“Seperti yang saya bilang konsentrasi kita bukan terhadap market, tapi terhadap integrasi sistem,” tutur Tigor pada 11 Februari 2025.

Dari sisi struktur kepemilikan, Superbank masih didominasi oleh beberapa pemegang saham institusional.

Berdasarkan data internal perusahaan, PT Elang Media Visitama memegang 31,11 persen saham sebagai pemegang mayoritas.

Disusul oleh PT Kudo Teknologi Indonesia dengan porsi 19,16 persen, lalu GXS Bank Pte. Ltd. sebesar 12 persen, A5‑DB Holdings Pte. Ltd. sebesar 11,52 persen, KakaoBank Corp sebesar 9,95 persen, dan Singtel Alpha Investment Pte Ltd sebesar 8,46 persen. Pemegang saham lainnya memiliki porsi di bawah 5 persen masing‑masing.

Dari perspektif ekonomi dan pasar modal, rumor IPO semacam ini memiliki dampak signifikan karena dua aspek utama: kepercayaan investor dan penilaian valuasi.

Sebuah perusahaan fintech yang hendak go public biasanya membawa ekspektasi pertumbuhan tinggi, potensi ekspansi pasar digital, dan sinergi teknologi finansial.

Jika Superbank benar menawarkan 20 persen saham publik, maka valuasi keseluruhan perusahaan akan diuji publik — investor institusional dan ritel akan melakukan perbandingan dengan startup fintech atau bank digital lainnya.

Namun risiko bagi calon investor pun tinggi. Rumor yang belum dikonfirmasi dapat menimbulkan fluktuasi harga saham di bursa seputar sektor fintech, terutama jika publik memperkirakan bahwa IPO Superbank akan menarik modal besar ke segmen perbankan digital.

Apabila kemudian ternyata IPO tersebut batal atau tertunda, sentimen negatif bisa mengganggu kepercayaan pasar terhadap perusahaan fintech lain.

Dari sisi BEI, langkah cepat menyatakan bahwa Superbank belum masuk ke tahap e‑IPO resmi merupakan upaya menjaga integritas pasar modal. Jika bursa diam membiarkan rumor berkembang tanpa klarifikasi, akan muncul potensi manipulasi pasar atau spekulasi liar.

Publikasi sanksi atau peringatan terhadap penerbit yang mempraktikkan “IPO bayangan” menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang krusial dalam menjaga ekosistem pasar modal yang sehat.

Bagi Superbank sendiri, jika hendak melangkah ke IPO, perusahaan harus melewati serangkaian tahapan verifikasi, audit keuangan ketat, pemenuhan regulasi OJK, serta roadshow untuk menarik investor.

Skema alokasi saham 20 persen juga menunjukkan bahwa pihak internal masih menjaga porsi kontrol mayoritas.

Jika rencana IPO benar terjadi Oktober mendatang, Superbank akan memasuki fase pengawasan publik yang jauh lebih tinggi.

Kinerja laporan keuangan, pertumbuhan pendapatan, tingkat non performing loan (NPL), efisiensi teknologi, dan strategi pertumbuhan digital akan menjadi sorotan investor.

Publik akan menilai apakah valuasi yang diajukan (misalnya Rp 250–300 per saham) mencerminkan potensi masa depan atau sekadar hype belaka.

Untuk investor dan pengamat pasar modal Indonesia, wacana IPO Superbank harus dipandang dengan keseimbangan antara peluang dan risiko.

BEI sudah menegaskan batas atas keterbukaan informasi — rumor saja tidaklah cukup. Setiap calon penerbit harus berada dalam pipeline resmi publikasi e‑IPO agar dapat diproses transparan dan sesuai regulasi.

Sementara itu, publik masih menunggu konfirmasi resmi dari Superbank dan tanggapan Tigor M. Siahaan dalam menghadapi desakan pasar modal.

Apakah rumor tersebut akan benar-benar diwujudkan dalam bentuk IPO? Ataukah ini hanya strategi image building semata? Waktu dan langkah berikutnya akan menjadi penentu. (xpr)