INBERITA.COM, Skandal penggunaan aplikasi presensi ilegal yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes memasuki babak serius.
Pemerintah daerah kini mengambil langkah tegas untuk membongkar praktik kecurangan yang diduga telah berlangsung sejak 2024 dan berpotensi merugikan keuangan negara melalui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak sah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, secara resmi mengambil alih penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara sistematis, transparan, dan berbasis bukti, sejalan dengan arahan Bupati Paramitha Widya Kusuma.
“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Tahroni, Selasa (5/5/2026).
Temuan awal mengungkap skala pelanggaran yang tidak kecil. Sedikitnya 3.000 ASN terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan manipulasi kehadiran tanpa kehadiran fisik di tempat kerja. Praktik ini disebut banyak dilakukan oleh kalangan guru dan tenaga kesehatan.
Para pengguna aplikasi tersebut diduga membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan ilegal tersebut. Dengan sistem ini, absensi tetap tercatat meski ASN tidak berada di lokasi kerja, sehingga berdampak langsung pada pencairan TPP.
Tahroni mengungkapkan keprihatinannya atas praktik yang dinilainya sebagai kecurangan yang masif dan terorganisir.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum karena berkaitan dengan keuangan negara.
Dalam penanganannya, Pemerintah Kabupaten Brebes membagi langkah ke dalam beberapa jalur paralel.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin pemeriksaan menyeluruh dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah bertugas menindaklanjuti aspek penegakan disiplin, termasuk pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar.
Di sisi lain, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik melakukan audit forensik terhadap sistem presensi yang selama ini digunakan.
Tidak berhenti pada aspek administratif, kasus ini juga telah dibawa ke ranah hukum. Tahroni memastikan pihaknya telah melaporkan pengembang dan penyebar aplikasi ilegal tersebut ke kepolisian.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengusut tuntas aktor di balik praktik ilegal tersebut. Pemerintah juga menegaskan tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap siapa pun yang terlibat.
Secara rinci, Tahroni menyebut empat fokus utama yang sedang dijalankan.
Pertama, penegakan hukum terhadap pengembang dan distributor aplikasi ilegal.
Kedua, pemeriksaan disiplin ASN secara menyeluruh.
Ketiga, audit kerugian keuangan daerah yang akan menjadi dasar pengembalian TPP yang diterima secara tidak sah.
Keempat, reformasi sistem presensi dan penguatan pengawasan internal.
Audit kerugian daerah menjadi salah satu tahap krusial dalam proses ini. Hasil audit akan menentukan besaran pengembalian TPP yang wajib dilakukan oleh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tahap awal pemeriksaan difokuskan pada periode yang memiliki bukti server terdokumentasi. Namun, penelusuran tidak berhenti di situ. Pemeriksaan akan diperluas ke periode sebelumnya selama terdapat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengurai pola kecurangan yang kemungkinan telah berlangsung dalam jangka waktu lama.
Di tengah proses penindakan, Pemkab Brebes juga mulai melakukan pembenahan sistem. Audit forensik menyeluruh tengah dilakukan, termasuk rencana transisi menuju sistem presensi berbasis pengenalan wajah untuk menutup celah manipulasi.
Selain itu, pengawasan oleh atasan langsung akan diperketat. Evaluasi terhadap pimpinan satuan kerja juga akan dilakukan, terutama bagi mereka yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sebelumnya, Bupati Paramitha Widya Kusuma mengaku geram atas temuan tersebut. Ia menyebut praktik kecurangan ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi masuk kategori korupsi.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes.
Ia menjelaskan, modus ini terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server resmi presensi selama dua hari. Namun, aktivitas absensi tetap terdeteksi, yang kemudian mengarah pada penggunaan aplikasi ilegal.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.
Menurutnya, praktik ini berdampak langsung pada pembayaran TPP. ASN yang tidak bekerja sebagaimana mestinya tetap menerima tunjangan penuh, sehingga merugikan keuangan negara.
“Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa aplikasi ilegal tersebut merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas.
Setelah membayar, pengguna hanya perlu mengirimkan data seperti NIP, kecamatan, dan instansi untuk mengaktifkan sistem.
Aplikasi tersebut kemudian mengintegrasikan data ke server tiruan yang mampu menembus sistem presensi resmi milik pemerintah daerah.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada periode 2022–2023, celah manipulasi melalui GPS sempat terjadi, namun berhasil ditutup. Munculnya metode baru melalui aplikasi berbayar menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi menyeluruh.
Tahroni menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan besar dalam tata kelola birokrasi.
“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat integritas, dan memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.