INBERITA.COM, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant yang menyebabkan kerugian hingga Rp204 miliar.
Aksi kejahatan ini dilakukan dengan modus penyamaran sebagai Satgas Perampasan Aset dan kerja sama dengan oknum internal bank, serta dilaksanakan secara cepat dan terstruktur hanya dalam waktu 17 menit.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juli 2025, diikuti oleh penyelidikan intensif oleh tim Subdit 2 Perbankan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sindikat menyasar rekening-rekening dormant milik nasabah yang tidak aktif, lalu memindahkan dana secara ilegal ke lima rekening penampungan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, pembobolan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, tepat pukul 18.00 WIB—di luar jam operasional bank—dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal.
“Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Aksi ini dimungkinkan karena adanya kolaborasi antara pelaku utama dan oknum bank. Tersangka AP, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Jawa Barat, menyerahkan User ID Core Banking System kepada NAT, mantan teller bank tersebut.
Setelah mengakses sistem, NAT berhasil melakukan 42 kali transaksi senilai total Rp204 miliar dalam waktu hanya 17 menit.
“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dilakukan dalam 42 transaksi selama 17 menit,” lanjut Helfi.
Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka yang dibagi ke dalam tiga kelompok sesuai peran masing-masing, yakni oknum internal bank, pelaku pembobolan, dan pelaku pencucian uang.
Dari kelompok pertama, AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager) ditetapkan sebagai tersangka. AP memberikan akses ke aplikasi perbankan untuk transaksi ilegal, sementara GRH menjadi penghubung antara sindikat dan AP.
Kelompok kedua merupakan eksekutor pembobolan. Tersangka C alias K (41) berperan sebagai otak atau mastermind sindikat, yang mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset untuk memanipulasi pihak bank.
Lalu ada DR (44), seorang konsultan hukum yang merancang strategi pembobolan, serta NAT (36), mantan teller yang melakukan akses ilegal ke sistem perbankan dan memindahkan dana.
Selain itu, tersangka R (51) berperan sebagai mediator yang mengenalkan kepala cabang ke jaringan pelaku, dan TT (38) sebagai pengelola dana hasil kejahatan.
Sementara dalam kelompok ketiga yang berperan melakukan pencucian uang, ada tersangka DH (39), yang membuka blokir rekening dan memindahkan dana ke tempat aman, serta IS, pemilik rekening penampungan yang menerima dana hasil kejahatan.
Menariknya, dua tersangka dalam kasus ini—C alias K dan DH—juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 22 unit ponsel
- 1 hard disk eksternal
- 2 unit DVR CCTV
- 1 mini PC
- 1 laptop Asus ROG
Brigjen Helfi menegaskan, seluruh dana sebesar Rp204 miliar telah berhasil dipulihkan. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dari empat undang-undang berbeda, yaitu:
- UU Perbankan: pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
- UU ITE: ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- UU Transfer Dana: ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.
Selain penindakan hukum, Brigjen Helfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif atau dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi lembaga perbankan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan digital dan penyalahgunaan sistem internal.
Skema penipuan yang memanfaatkan celah teknis dan peran oknum bank ini menambah daftar panjang kejahatan siber di sektor keuangan yang kian canggih dan terorganisir. (xpr)