INBERITA.COM, Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka fakta-fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan aliran keuntungan bernilai ratusan miliar rupiah yang disebut mengalir kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.
Program yang sejak awal digadang-gadang sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi pendidikan nasional tersebut justru berujung pada perkara hukum dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih, disebutkan bahwa Nadiem Makarim merupakan salah satu pihak yang diperkaya melalui proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Sidang dakwaan tersebut digelar bersamaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Adapun Nadiem Makarim belum menjalani sidang dakwaan karena dilaporkan tengah sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Jaksa mengungkapkan bahwa Sri Wahyuningsih diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam melaksanakan pengadaan laptop Chromebook.
Selain Nadiem Makarim, pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dakwaan tersebut adalah:
- Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Jurist Tan, mantan staf khusus yang hingga kini masih buron
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para pihak tersebut menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada program digitalisasi pendidikan. Namun, kajian tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih, bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan,” tutur jaksa.
Jaksa menilai kajian itu sejak awal mengarahkan pilihan pada penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management. Padahal, perangkat tersebut membutuhkan koneksi internet yang stabil agar dapat digunakan secara optimal.
Kondisi itu dinilai tidak selaras dengan realitas di banyak wilayah Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang masih mengalami keterbatasan infrastruktur jaringan internet.
Akibatnya, laptop yang telah dibeli dengan anggaran besar tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh sekolah-sekolah penerima.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan dilakukan tanpa didukung survei dan data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harga tersebut kemudian dijadikan acuan dalam pengadaan tahun berikutnya, baik melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
“Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.
Kerugian itu berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.
Selain Nadiem Makarim, jaksa juga memaparkan sejumlah pihak lain yang disebut turut diperkaya melalui proyek pengadaan tersebut, baik dari kalangan individu maupun korporasi, di antaranya:
- Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000;
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000;
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000;
- Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000;
- Suhartono Arham sebesar USD 7.000;
- Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000;
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000;
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000;
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000;
- Susanto sebesar Rp 50.000.000;
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000;
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000;
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26;
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74;
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48;
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11;
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25;
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41;
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73;
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39;
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22;
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38;
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05; dan
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih bersama pihak-pihak terkait didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan langsung dari Nadiem Makarim terkait isi dakwaan yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan lebih dari Rp 800 miliar.
Sementara itu, kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Perkara ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran di sekolah, terutama di wilayah yang justru paling membutuhkan dukungan sarana teknologi.
Jalannya persidangan selanjutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam kasus besar ini. (*)