INBERITA.COM, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Persidangan yang seharusnya berfokus pada pemeriksaan ahli justru berubah ricuh akibat adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum.
Ketegangan bermula saat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, memberikan keterangan sebagai ahli.
Dalam sesi tanya jawab dengan penasihat hukum, Agung menyampaikan pandangannya terkait perkara yang tengah disidangkan.
Namun, salah satu JPU menilai keterangan yang disampaikan mulai melebar dari substansi yang seharusnya dibahas di persidangan.
Jaksa mempersoalkan bahwa ahli tidak hanya menjelaskan soal kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek yang dianggap berada di luar kewenangannya, termasuk soal pihak yang melakukan perbuatan.
“Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,” ujar salah satu JPU dalam sidang tersebut.
Perdebatan pun tak terhindarkan. Suasana ruang sidang mulai memanas ketika masing-masing pihak bersikeras dengan argumennya.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, akhirnya turun tangan untuk meredam ketegangan dan meminta agar keterangan tetap disampaikan sesuai kapasitas sebagai ahli.
Di tengah situasi tersebut, Agung Firman Sampurna memberikan respons tegas. Ia menegaskan bahwa dirinya memahami betul bidang yang sedang dibahas dan merasa perlu dihormati dalam memberikan keterangan.
“Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” kata Agung.
Pernyataan itu justru memicu reaksi dari pihak JPU yang merasa tidak ada sikap tidak menghormati seperti yang dituduhkan.
“Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?” timpal JPU dengan nada tinggi.
Ketegangan semakin meningkat ketika penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, ikut melontarkan protes terhadap sikap jaksa yang dinilai tidak pantas dalam menyampaikan keberatan.
“Sikap anda! ngomongnya tidak patut,” teriak Ari Yusuf.
Pernyataan tersebut langsung dibalas oleh pihak JPU.
“Enggak sopan anda,” jawab jaksa.
Adu argumen pun berlangsung terbuka di ruang sidang, dengan kedua pihak saling meninggikan suara. Situasi semakin tidak kondusif ketika perdebatan berubah menjadi saling tuding.
“Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,” teriak Ari Yusuf.
Majelis hakim berulang kali mencoba menenangkan situasi. Bahkan, rekan-rekan dari masing-masing pihak terlihat berupaya melerai perdebatan agar tidak semakin meluas.
“Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam,” ujar Hakim Purwanto.
Meski demikian, ketegangan belum sepenuhnya mereda. Salah satu jaksa bahkan sempat melontarkan pernyataan bernada emosional.
“Ribut anda, dikira saya takut sama kamu,” katanya.
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, Ketua Majelis Hakim akhirnya mengetok palu dan mengambil alih jalannya persidangan secara tegas.
“Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup,” tegas Hakim Purwanto.
Setelah intervensi tegas dari majelis hakim, suasana perlahan mereda. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli, meskipun tensi di ruang sidang masih terasa.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi perusahaan teknologi global ke Gojek atau PT AKAB.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang turut diduga terlibat dalam perkara ini.
Mereka adalah Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur SD sekaligus KPA pada periode yang sama.
Dalam konstruksi perkara, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan bagian dari ekosistem Google.
Langkah tersebut dinilai membuat satu pihak menjadi dominan dalam pengadaan TIK di Indonesia, khususnya dalam penyediaan laptop untuk kebutuhan pendidikan.
Perkembangan lain dalam perkara ini, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dari kalangan pejabat kementerian. Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun Ibrahim Arief dituntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang diwarnai kericuhan ini menjadi gambaran betapa panasnya proses hukum dalam kasus besar yang menyita perhatian publik.
Selain substansi perkara, dinamika di ruang sidang juga menjadi sorotan karena mencerminkan ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pembuktian di pengadilan.