Sidang Gugatan MBG: Hakim MK Pertanyakan Dasar Konstitusional Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Pendidikan

Gugatan anggaran pendidikan mbgGugatan anggaran pendidikan mbg
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terkait anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.

INBERITA.COM, Perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis hakim mempertanyakan apakah kebijakan tersebut selaras dengan amanat konstitusi, mengingat program tersebut dinilai bukan bagian dari layanan utama pendidikan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026, perhatian hakim tertuju pada penggunaan porsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut majelis, persoalan utama bukan terletak pada manfaat program makan bergizi, melainkan pada kesesuaian sumber pendanaannya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai perlu ada penjelasan yang kuat mengenai alasan program yang dikategorikan sebagai layanan penunjang pendidikan (secondary services to education) dibiayai dari anggaran pendidikan, sementara berbagai kebutuhan utama di sektor pendidikan dinilai masih belum sepenuhnya terpenuhi.

“Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?”

Arsul juga menyinggung kondisi kesejahteraan tenaga pendidik yang masih menjadi persoalan di berbagai daerah. Menurutnya, dalam situasi keterbatasan fiskal, pemerintah perlu menentukan prioritas penggunaan anggaran secara proporsional.

Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya terdapat keterangan mengenai dosen di sejumlah perguruan tinggi negeri yang masih menerima gaji pokok di bawah upah minimum regional (UMR).

“Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kami ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?”

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya inkonsistensi dalam pendapat ahli yang diajukan pemerintah.

Menurutnya, ahli menyatakan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, tetapi pada saat yang sama menyebut penempatannya dalam anggaran pendidikan masih dapat dibenarkan.

“Jadi, kan ahli mengatakan ini MBG bukan komponen utama kan? Oke. Tapi di bagian kesimpulan poin 2, itu seolah-olah ahli menganulir itu dengan mengatakan, ‘penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan.’ Nah, tolong ini dijelaskan ahli.”

Saldi meminta pemerintah memberikan argumentasi yang konsisten agar tidak terkesan membenarkan sesuatu yang justru sedang dipersoalkan konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah.

“Jadi, jangan sudah menegaskan, lalu melipir lagi untuk membenarkan sesuatu yang secara konstitusional dipersoalkan penempatannya di dalam anggaran pendidikan.”

Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli hukum tata negara dari pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, mengakui bahwa secara teknis Program Makan Bergizi Gratis memang masuk dalam kategori layanan penunjang pendidikan (subsidiary services to education).

Meski demikian, ia berpendapat kebijakan tersebut tetap dapat dinilai sesuai konstitusi selama tidak mengurangi ataupun mengorbankan komponen utama pendidikan yang menjadi inti penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

“Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan ini bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai, dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan.”

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan terhadap tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat.

Ketiga pemohon menggugat ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut pemohon, persoalan muncul pada bagian penjelasan pasal yang secara eksplisit memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan tersebut.

Pemohon berpendapat rumusan itu berpotensi membuka ruang penafsiran yang terlalu luas karena frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dinilai dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang hanya memiliki hubungan tidak langsung dengan proses belajar mengajar.

Mereka menilai ketentuan tersebut berisiko memperluas kewenangan fiskal pemerintah dalam menggunakan anggaran pendidikan di luar komponen inti yang secara konstitusional dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memeriksa seluruh argumentasi para pihak sebelum mengambil putusan atas permohonan tersebut.