Bukan Pajak Lari, Ini Aturan PPN untuk Langganan Strava Premium

Bukan Pajak Lari, Ini Aturan PPN untuk Langganan Strava PremiumBukan Pajak Lari, Ini Aturan PPN untuk Langganan Strava Premium
Bukan Pajak Lari, Ini Alasan Strava Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

INBERITA.COM, Perbincangan mengenai kabar bahwa pengguna aplikasi Strava akan dikenai pajak ramai menjadi perhatian publik.

Informasi tersebut memunculkan beragam tafsir, termasuk anggapan bahwa aktivitas olahraga lari kini menjadi objek pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.

Yang dikenai pajak bukanlah aktivitas berlari ataupun penggunaan aplikasi secara gratis, melainkan transaksi pembelian layanan digital berupa langganan premium yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia.

Pemungutan yang dimaksud merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk atau layanan digital dari perusahaan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Melalui penjelasan yang disampaikan di akun media sosial resminya, DJP menegaskan bahwa masyarakat yang memakai Strava versi gratis tidak dipungut PPN. Kewajiban pemungutan hanya berlaku ketika pengguna membeli paket berlangganan premium.

“KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN. Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil,” demikian penjelasan DJP.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila hanya menggunakan layanan dasar Strava tanpa melakukan transaksi berbayar. PPN dikenakan atas konsumsi layanan digital premium sebagaimana berlaku pada berbagai platform digital internasional lainnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan ekonomi digital yang telah diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui mekanisme PMSE, perusahaan digital luar negeri yang memperoleh penghasilan dari konsumen Indonesia ditunjuk untuk memungut PPN atas transaksi yang dilakukan pelanggan di dalam negeri.

Model pemungutan ini bertujuan menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pelaku usaha digital luar negeri dengan penyedia layanan dalam negeri yang selama ini juga memiliki kewajiban perpajakan.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting agar perkembangan ekonomi digital tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

DJP juga menjelaskan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia akan masuk sebagai penerimaan negara dan selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.

“Agar terpastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kita,” tulis DJP.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Perusahaan tersebut termasuk dalam daftar tujuh entitas baru yang ditetapkan pemerintah pada Mei 2026 sebagai pemungut PPN PMSE.

Selain Strava, perusahaan lain yang ikut ditunjuk berasal dari berbagai sektor layanan digital, mulai dari penyedia konten kreatif, pendidikan, riset desain, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).

Hal ini menunjukkan bahwa cakupan ekonomi digital yang dikenai mekanisme PMSE semakin luas mengikuti perkembangan layanan berbasis internet yang digunakan masyarakat Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penambahan pemungut baru merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangan tertulis.

Menurut data DJP, hingga 31 Mei 2026 terdapat 233 entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang implementasi kebijakan tersebut, total penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp40,55 triliun.

Akumulasi penerimaan tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, kemudian Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Besarnya penerimaan tersebut menggambarkan pertumbuhan konsumsi layanan digital oleh masyarakat Indonesia. Berbagai platform internasional kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari layanan hiburan, produktivitas, pendidikan, kebugaran, hingga teknologi AI.

Seiring meningkatnya transaksi digital lintas negara, pemerintah berupaya memastikan perlakuan perpajakan berjalan secara konsisten.

Bagi pengguna Strava sendiri, kebijakan ini praktis tidak mengubah pengalaman menggunakan aplikasi bagi mereka yang memilih layanan gratis.

Sementara pengguna premium akan melihat komponen PPN pada transaksi berlangganan sebagaimana berlaku pada berbagai layanan digital internasional lainnya yang telah lebih dahulu menjadi pemungut PPN PMSE.

Dengan penjelasan tersebut, isu bahwa seluruh pelari atau seluruh pengguna Strava dikenai pajak dapat diluruskan. Objek pajaknya adalah transaksi pembelian layanan digital premium, bukan aktivitas olahraga maupun penggunaan aplikasi secara cuma-cuma.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah terhadap ekonomi digital yang terus berkembang.