INBERITA.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menata sekaligus menertibkan sistem perparkiran, khususnya di area toko ritel modern yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh setelah sebelumnya diterapkan secara bertahap sejak Maret 2026. Kini, seluruh gerai Indomaret di Banyumas telah terbebas dari pungutan parkir bagi pengunjung.
“Parkir gratis ini sebagai salah satu upaya sekaligus penataan parkir di wilayah Kabupaten Banyumas,” kata Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozaq saat dihubungi, Rabu (1/4/2026).
Fadhil menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap guna memastikan kesiapan di lapangan, termasuk dari sisi pengelolaan dan administrasi retribusi.
Pada tahap awal di bulan Maret, sebanyak 27 gerai telah lebih dulu menerapkan sistem parkir gratis. Selanjutnya, mulai 1 April 2026, kebijakan diperluas hingga mencakup seluruh gerai yang ada.
“Kemarin per bulan Maret ada 27 gerai Indomaret (bebas parkir), dan per April ini sudah seluruhnya atau 60 gerai bebas parkir,” jelas Fadhil.
Dalam skema yang diterapkan, Pemkab Banyumas memastikan bahwa retribusi parkir tetap masuk ke kas daerah.
Namun, mekanismenya tidak lagi dibebankan langsung kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Sebagai gantinya, pihak pengelola gerai Indomaret kini membayar retribusi secara kolektif kepada pemerintah daerah.
Besaran retribusi yang ditetapkan adalah Rp 500.000 per gerai setiap bulan.
Pembayaran dilakukan secara rutin dan menjadi bagian dari kontribusi pihak ritel terhadap pendapatan daerah.
“Dibayarkannya per bulan,” ujar Fadhil.
Kebijakan ini tidak muncul tanpa alasan. Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan adanya pungutan parkir di minimarket yang dinilai memberatkan, terutama karena dilakukan di area yang dianggap sebagai fasilitas pelanggan.
Aduan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.
“Hal ini kan kami lakukan juga karena atas banyaknya aduan atau keinginan masyarakat untuk bebas parkir di toko retail, seperti itu,” ujar Fadhil.
Selain menjawab keluhan publik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari penegakan aturan daerah.
Sebelumnya, banyak gerai ritel modern yang belum memberikan kontribusi retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Padahal, kewajiban tersebut seharusnya sudah dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir.
Dengan adanya kesepakatan pembayaran retribusi oleh pihak Indomaret, Pemkab Banyumas kini memiliki dasar untuk menertibkan praktik parkir di lapangan, termasuk menghapus keberadaan juru parkir di area gerai tersebut.
“Jadi, setelah Indomaret memberikan kontribusi terhadap Pemda, kami memastikan bahwa halaman Indomaret bebas dari juru parkir,” kata Fadhil.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja, tetapi juga menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan tertib.
Pemkab Banyumas menilai kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan parkir di kawasan ritel modern sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
Dengan penerapan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret, masyarakat kini dapat berbelanja tanpa khawatir akan biaya tambahan, sementara pemerintah tetap memperoleh pemasukan dari sektor retribusi secara lebih terstruktur.







