RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR, Tak Hanya Penjara tapi Kejar Pemulihan Kerugian Negara

INBERITA.COM, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai mengakselerasi pembahasan regulasi strategis yang selama ini dinantikan publik, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan awal resmi dimulai oleh Komisi III DPR RI dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

RUU ini diposisikan sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan serius yang berorientasi pada keuntungan finansial, mulai dari korupsi, terorisme, hingga tindak pidana narkotika.

DPR menilai, pendekatan hukum yang hanya mengandalkan pidana penjara belum cukup memberikan efek jera maupun memulihkan kerugian negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan langkah konkret untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya.

Ia menyebut, negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali aset yang dirampas dari tindak pidana.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat tersebut.

Menurutnya, paradigma penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara dan masyarakat. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, vonis penjara dinilai belum menyentuh akar persoalan kejahatan ekonomi.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata Sari.

Sari menambahkan, Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara inklusif dan transparan. Oleh karena itu, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi ini.

“Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” ujarnya.

Tak hanya membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga mulai mempersiapkan agenda legislasi lain yang tak kalah penting. Salah satunya adalah penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah.

“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari.

Dalam rapat tersebut, Sari memaparkan agenda yang akan dijalankan Komisi III DPR RI pada hari itu. Agenda pertama adalah laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” jelasnya.

Agenda kedua adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Setelah itu, rapat akan dilanjutkan dengan sesi pendalaman materi, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutupan.

“Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata Haper, lalu seperti biasa kita akan lakukan pendalaman, diskusi tanya jawab, kesimpulan dan penutup,” ujar Sari.

Dalam rangka efisiensi waktu, Komisi III DPR RI kemudian mempersilakan Badan Keahlian DPR RI untuk menyampaikan paparan resmi mengenai hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya.

“Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya,” pungkas Sari.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

Masuknya RUU ini dalam daftar prioritas menandakan komitmen politik DPR untuk segera merampungkan payung hukum yang selama ini dinilai krusial dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Publik menaruh harapan besar pada RUU ini agar dapat menjadi senjata efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana yang selama ini masih dapat menyembunyikan kekayaan ilegalnya.

Pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset pun dipastikan akan menjadi salah satu agenda strategis DPR dalam waktu dekat. (*)