Roy Suryo Ngamuk! Nilai Sidang Praperadilan Disusupi Pihak Tak Berkepentingan, Hakim Tetap Lanjutkan Agenda

Roy suryo sidang praperadilanRoy suryo sidang praperadilan
Roy Suryo memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.

INBERITA.COM, Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan.

Meski proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal, jalannya sidang sempat diwarnai keberatan dari pihak pemohon terkait kehadiran pihak lain yang disebut ingin ikut dalam perkara.

Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan proses sidang berlangsung lancar. Namun, ia menyoroti adanya seseorang yang disebut ingin menjadi pihak turut termohon dalam perkara praperadilan yang diajukannya.

“Kita semua menjalankan sidang peradilan pertama ini Alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa,” kata Roy Suryo kepada awak media.

Menurut Roy, sosok yang dimaksud merupakan seorang advokat berinisial CS yang disebutnya hadir di ruang sidang dan mengajukan diri sebagai pihak turut termohon. Ia mengaku mempertanyakan dasar hukum langkah tersebut.

“Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS,” ujarnya.

Roy juga menyebut orang tersebut kerap muncul bersama pihak-pihak yang mendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, meski pernyataan itu merupakan pandangan Roy dan belum disertai tanggapan dari pihak yang disebut.

Dalam keterangannya, Roy berpendapat mekanisme intervensi oleh pihak ketiga lazim dikenal dalam perkara perdata, sedangkan menurut pemahamannya tidak berlaku dalam proses praperadilan.

“Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan,” katanya.

Ia juga melontarkan kritik kepada pihak yang dimaksud dengan mempertanyakan dasar hukum dari langkah yang dilakukan di ruang sidang.

Terlepas dari keberatan tersebut, Roy mengapresiasi jalannya persidangan yang tetap berlangsung sesuai agenda. Permohonan praperadilan yang diajukannya telah dibacakan di hadapan hakim tunggal.

Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Roy, tim kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah aspek prosedural yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Tadi secara detail disampaikan, tidak adanya izin dari RT/RW, tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan, tidak sesuai KUHP baru, tidak dilakukan sesuai peraturan perundangan berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak pemohon dalam sidang praperadilan.

Kebenaran maupun dasar hukumnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim berdasarkan jawaban termohon serta alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.

Roy menegaskan permohonan praperadilan yang diajukannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya menguji tindakan aparat penegak hukum agar pelaksanaan proses penangkapan dan penahanan tetap berjalan sesuai aturan.

Ia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan dalam pelaksanaan prosedur penegakan hukum pada masa mendatang.

Berdasarkan keterangan Roy, hakim tunggal menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara praperadilan akan dilakukan secara cepat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah Hakim Tunggal mengatakan proses ini akan berlangsung cepat, Insya Allah selama 7 hari kerja sehingga besok akan langsung dinyatakan jawab dari Polda, kalau ada replik besok kita sampaikan, duplik besok juga,” katanya.

Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan tahapan replik, duplik, pembuktian, hingga kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Hingga artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya maupun pihak yang disebut Roy Suryo terkait pernyataan mengenai dugaan intervensi dalam persidangan.

Proses praperadilan sendiri masih berlangsung, sehingga seluruh dalil yang diajukan para pihak akan dinilai oleh pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.