Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Tahap Penuntutan

INBERITA.COM, Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa, diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan keduanya dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum masing-masing. Langkah penyidik dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, membuka jalan bagi proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.

Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum dr Tifa, kliennya diamankan sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya. Saat itu, dr Tifa disebut sedang mengikuti ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis.

Tidak lama berselang, penyidik juga menjemput Roy Suryo di kediamannya. Tim kuasa hukum Roy menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB sebelum kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Roy Suryo dalam keterangannya.

Penangkapan tersebut langsung menjadi perhatian karena dilakukan ketika proses penyidikan perkara sebenarnya telah memasuki tahap akhir.

Sebelumnya, penyidik dan jaksa telah menyelesaikan proses penelitian berkas perkara yang kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Status P21 yang diberikan jaksa menandakan bahwa berkas hasil penyidikan dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui proses yang dikenal sebagai tahap dua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh kekurangan yang sempat diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan pihaknya saat itu tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” katanya.

Meski demikian, langkah penangkapan yang dilakukan penyidik menuai keberatan dari tim kuasa hukum kedua tersangka. Mereka menilai upaya paksa tersebut tidak diperlukan karena selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo maupun dr Tifa disebut bersikap kooperatif.

Pihak kuasa hukum Roy Suryo menyatakan kliennya secara rutin memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak pernah menghindari proses hukum. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan menjelang proses pelimpahan ke kejaksaan.

Menurut mereka, apabila tujuan utama adalah pelaksanaan tahap dua, aparat cukup mengirimkan surat panggilan resmi tanpa harus melakukan penjemputan paksa.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis yang mendasari tindakan tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melanjutkan perkara ke tahap pemberkasan.

Perjalanan kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di ruang publik. Roy Suryo dikenal sebagai pakar telematika sekaligus mantan pejabat negara, sementara dr Tifa aktif menyampaikan pandangan dan kritik melalui berbagai platform media sosial.

Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh kejaksaan, fokus proses hukum kini beralih ke tahap penuntutan. Jaksa akan mempelajari kembali seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik sebelum menyusun surat dakwaan.

Tahap ini menjadi langkah penting sebelum perkara resmi disidangkan di pengadilan. Dalam proses persidangan nantinya, jaksa akan memaparkan seluruh konstruksi perkara yang mereka miliki, sementara para terdakwa berhak menyampaikan pembelaan melalui tim kuasa hukumnya.

Hingga saat ini, baik penyidik maupun kejaksaan belum mengumumkan jadwal resmi pelimpahan tahap dua maupun waktu persidangan. Namun dengan status berkas yang telah lengkap, proses hukum diperkirakan akan segera memasuki fase penuntutan dalam waktu dekat.

Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan isu yang sebelumnya sempat memicu perdebatan luas di ruang publik. Kini, seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki para pihak akan diuji melalui mekanisme persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.