Roblox, PUBG, Netflix hingga ChatGPT Lapor ke Komdigi, Ini Hasil Awal Implementasi PP Tunas di Beberapa Platform

Self assessment platform komdigiSelf assessment platform komdigi
Komdigi menerima laporan self assessment dari puluhan platform digital terkait implementasi PP Tunas.

INBERITA.COM, Tiga bulan setelah pemerintah memberlakukan aturan perlindungan anak di ruang digital, ratusan layanan internet dan aplikasi mulai menjalani proses evaluasi mandiri untuk mengukur tingkat keamanan platform mereka bagi pengguna usia anak.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Regulasi yang mulai berlaku pada akhir Maret 2026 itu mewajibkan platform digital melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka operasikan.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hingga 9 Juni 2026 terdapat 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah menyerahkan hasil self assessment kepada pemerintah.

Menurut Meutya, laporan tersebut menjadi tahap awal untuk memetakan tingkat risiko yang mungkin dihadapi anak-anak saat menggunakan berbagai layanan digital, mulai dari media hiburan, permainan daring, perdagangan elektronik, hingga layanan berbasis kecerdasan buatan.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Evaluasi yang dilakukan platform tidak hanya berfokus pada keberadaan konten berbahaya. Pemerintah meminta perusahaan teknologi menilai berbagai aspek yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan perkembangan anak di ruang digital.

Beberapa indikator yang wajib dianalisis meliputi potensi paparan kekerasan, pornografi, perundungan siber, interaksi dengan orang asing, risiko kecanduan penggunaan platform, hingga dampak terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Selain itu, sistem verifikasi usia pengguna menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa platform memiliki mekanisme yang mampu membedakan pengguna dewasa dan anak-anak secara lebih akurat.

Tidak kalah penting, kesiapan fitur kontrol orang tua serta efektivitas moderasi konten juga masuk dalam penilaian yang harus dilaporkan oleh setiap penyelenggara layanan digital.

Meutya menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan Indonesia berbeda dibandingkan sejumlah negara lain yang memilih membatasi atau bahkan melarang akses anak terhadap layanan digital tertentu secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia lebih menekankan pendekatan berbasis risiko. Artinya, setiap platform diminta memperbaiki sistem, fitur, dan tata kelola agar lebih aman digunakan oleh anak-anak sesuai kategori usia masing-masing.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” kata Meutya.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang tidak hanya melindungi anak dari ancaman daring, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan mereka secara berkelanjutan.

“Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” lanjutnya.

Dari hasil pelaporan yang telah diterima, sejumlah nama besar dari berbagai sektor digital tercatat telah mengikuti proses self assessment.

Pada kategori layanan streaming dan hiburan digital atau over-the-top (OTT), terdapat Netflix, Vidio, Max (HBO Max), dan Disney+.

Di sektor gim daring, sejumlah platform populer seperti Roblox, PUBG Mobile, Crossfire, Age of Empires Mobile, VALORANT, Free Fire, dan Mobile Legends: Bang Bang juga telah menyerahkan laporan.

Sementara pada sektor perdagangan digital, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, serta TikTok Shop turut masuk dalam daftar.

Layanan keuangan digital seperti DANA, GoPay, dan Flip juga telah memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Menariknya, sejumlah layanan berbasis kecerdasan buatan dan aplikasi digital lainnya juga ikut serta, termasuk ChatGPT serta Grab.

Pemerintah mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik yang belum melaporkan hasil evaluasi mandiri diharapkan segera memenuhi kewajiban tersebut. Keterlambatan pelaporan berpotensi memengaruhi penilaian risiko platform di mata regulator.

Implementasi PP Tunas menjadi salah satu langkah terbesar pemerintah Indonesia dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh kelompok usia muda, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara akses terhadap teknologi dan perlindungan terhadap risiko yang menyertainya.

Dengan melibatkan platform secara langsung dalam proses evaluasi, pemerintah berupaya memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan anak di dunia digital tidak hanya berada di tangan orang tua dan regulator, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen industri teknologi itu sendiri.