Ribuan Ponpes Tak Miliki Izin Bangunan Resmi, Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh

INBERITA.COM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait minimnya kepemilikan izin bangunan pada pondok pesantren (ponpes) di Indonesia.

Dari total lebih dari 42.000 ponpes yang tercatat aktif, hanya sekitar 50 yang memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Data terbaru Kementerian Agama untuk tahun ajaran 2024/2025 mencatat bahwa terdapat 42.433 pondok pesantren aktif di seluruh Indonesia.

Sebagian besar berada di Pulau Jawa, namun sangat sedikit yang telah memenuhi syarat administrasi bangunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Di seluruh Indonesia hanya ada 50 ponpes yang punya izin. Padahal semua wajib memiliki PBG, karena itu bentuk sertifikasi kelayakan bangunan. Ini penting agar kejadian seperti di Sidoarjo tidak terulang,” ujar Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, dalam keterangan resminya.

Tragedi yang dimaksud Dody merujuk pada insiden ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 29 September 2025.

Gedung yang difungsikan sebagai asrama putra dan musala itu runtuh saat ratusan santri tengah melaksanakan salat berjemaah. Peristiwa ini menewaskan puluhan santri dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka.

Pemerintah menyatakan, insiden ini menjadi titik balik dalam penegakan regulasi keselamatan bangunan bagi pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Menteri Dody menegaskan bahwa PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk jaminan keselamatan terhadap fungsi dan struktur bangunan yang layak huni dan aman bagi para penggunanya, termasuk para santri yang tinggal dan beraktivitas di dalamnya.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri adalah regulasi pengganti IMB yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. PBG wajib dimiliki sebelum sebuah bangunan didirikan, direnovasi, atau diubah fungsinya.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk bangunan komersial atau perumahan, tapi juga untuk bangunan sosial dan keagamaan seperti pondok pesantren.

Dody menyampaikan bahwa tanggung jawab untuk memastikan kelengkapan perizinan ini menjadi tugas bersama antara Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Mengingat pondok pesantren berada dalam pembinaan Kementerian Agama, maka koordinasi lintas kementerian menjadi kunci untuk melakukan pembenahan nasional.

“Ini tidak bisa ditunda, demi keselamatan santri dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, pemerintah berencana melakukan sosialisasi besar-besaran kepada pemerintah daerah dan pengelola pondok pesantren untuk memastikan bahwa semua bangunan ponpes memiliki sertifikasi laik fungsi.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat banyaknya pesantren yang telah berdiri bertahun-tahun namun belum pernah melalui proses sertifikasi keamanan bangunan.

Meskipun upaya sosialisasi dan pembenahan sistem perizinan ponpes menjadi agenda prioritas, saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan darurat pasca-tragedi di Ponpes Al Khoziny.

Proses evakuasi, identifikasi korban, serta pemulihan fisik dan psikologis para santri menjadi perhatian utama.

Setelah tahap tanggap darurat selesai, pemerintah akan bergerak cepat melakukan evaluasi teknis terhadap ribuan bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

Evaluasi ini mencakup pemeriksaan struktur, kelengkapan izin, serta kesesuaian bangunan terhadap standar keselamatan dan fungsi hunian.

Minimnya kepemilikan PBG pada ribuan pondok pesantren menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan institusi pendidikan non-formal berbasis keagamaan yang sesungguhnya memikul tanggung jawab besar dalam pendidikan dan pembinaan generasi muda.

Fakta bahwa hanya 50 ponpes dari lebih dari 42.000 yang memiliki izin bangunan resmi menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat.

Tragedi di Sidoarjo tidak hanya membuka mata tentang pentingnya sertifikasi kelayakan bangunan, tetapi juga menunjukkan bahwa keselamatan para santri tidak bisa diserahkan pada keberuntungan semata.

Ke depan, pemerintah dituntut untuk tidak sekadar mengatur, tapi juga mengawasi secara ketat pelaksanaan regulasi bangunan, terutama untuk institusi keagamaan yang menampung ribuan jiwa setiap harinya.

Peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman, tertib, dan sesuai standar teknis yang berlaku.

Pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pengelola pondok pesantren diharapkan segera bersinergi dalam mewujudkan pembenahan menyeluruh guna mencegah bencana serupa di masa depan. (mms)