Resmi! Kementerian BUMN Akan Dihapus, Diganti jadi Badan Pengaturan BUMN

Gedung kementerian bumnGedung kementerian bumn

INBERITA.COM, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah.

Persetujuan ini menjadi langkah penting sebelum pembahasan tingkat II atau rapat paripurna digelar guna pengesahan resmi.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perubahan struktur kelembagaan. Kementerian BUMN yang selama ini menjadi otoritas utama dalam pengelolaan BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, atau disingkat BP BUMN.

Perubahan ini menandai pergeseran peran dan tata kelola BUMN ke arah yang diklaim lebih profesional dan terpisah dari struktur kementerian.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa revisi ini tidak sekadar mengganti nama lembaga, tetapi juga merombak fungsi kelembagaan secara menyeluruh.

“Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Antara lain, satu, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang disingkat BP BUMN,” ujar Supratman dalam rapat panitia kerja bersama pemerintah dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Selain perubahan kelembagaan, Supratman juga menjelaskan penguatan lainnya. Poin kedua dalam revisi tersebut menyebutkan bahwa kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh Presiden didelegasikan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, pemisahan peran antara fungsi komersial dan fungsi fiskal menjadi penting, agar pengelolaan BUMN tidak tumpang tindih dan tetap sesuai dengan mandat konstitusionalnya.

Poin ketiga menyoroti penguatan kewenangan badan Danantara. Lembaga ini nantinya akan bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas sebelum melaksanakan fungsi tersebut.

Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan strategis tetap diawasi secara ketat.

Selanjutnya, pada poin keempat, Supratman menegaskan bahwa organ dan pegawai badan Danantara harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan praktik bisnis yang baik. Kepatuhan terhadap prinsip good governance dan transparansi menjadi pilar penting dalam revisi UU ini.

Poin kelima memberikan penekanan lebih jauh bahwa semua unsur di dalam tubuh BUMN, mulai dari organ Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, hingga para karyawan BUMN akan dipandang sebagai penyelenggara negara.

Dengan status tersebut, maka seluruh aktivitas mereka akan berada di bawah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Supratman.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, dalam kesempatan yang sama menyebutkan bahwa secara total terdapat 11 poin utama yang menjadi dasar revisi UU BUMN kali ini.

Ia menyebutkan bahwa yang pertama adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

“Yang pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre.

Ia melanjutkan bahwa poin kedua dalam perubahan ini adalah penambahan kewenangan untuk BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN sebagai pelaku ekonomi negara.

“Yang kedua, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN,” tegas Andre.

Pengesahan RUU ini dalam rapat kerja Komisi VI bersama pemerintah menandai langkah maju menuju pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR RI.

Jika tidak ada kendala, UU ini akan segera diundangkan, mengubah secara fundamental wajah dan mekanisme tata kelola BUMN di Indonesia.

Dari sisi ekonomi, perubahan kelembagaan ini berpotensi membawa dampak sistemik. Peralihan dari kementerian menjadi badan otonom dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN serta memperjelas garis pemisah antara kepentingan politik dan bisnis negara.

Namun, hal ini juga menuntut kesiapan struktural, hukum, dan sumber daya manusia untuk menghindari tumpang tindih wewenang di masa transisi.

Pengawasan dari BPK terhadap seluruh unsur BUMN pun akan menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi keuangan, khususnya dalam penggunaan dana publik dan efektivitas investasi negara.

Pemerintah berharap bahwa dengan UU baru ini, BUMN mampu berperan lebih optimal sebagai agen pembangunan nasional dan tetap memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara.

Kini, bola berada di tangan DPR RI dalam rapat paripurna. Apabila disahkan, Badan Pengaturan BUMN akan menjadi tonggak baru dalam sejarah pengelolaan perusahaan pelat merah di Indonesia. (xpr)