INBERITA.COM, JOGJA — Pemerintah Kabupaten Bantul akhirnya mengambil langkah tegas terkait penempatan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan pantai selatan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa seluruh TPR yang selama ini berdiri di jalur-jalur umum akan segera dipindahkan ke lokasi yang sesuai aturan.
Keputusan ini dipicu oleh beroperasinya Jembatan Pandansimo yang kini membuka akses baru menuju destinasi wisata pantai.
Penempatan TPR yang menyalahi aturan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa peninjauan serius. Halim secara blak-blakan mengakui bahwa kesalahan ini sudah berlangsung lama dan harus segera dibenahi.
“Kami telah memasang TPR yang salah selama puluhan tahun. Oleh karena itu, kami akan segera memindahkannya,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Kamis (2/10/2025).
Bupati Halim menegaskan bahwa penempatan TPR di jalan umum jelas melanggar ketentuan.
Aturan yang berlaku tidak membolehkan adanya pungutan resmi di ruas jalan umum karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengunjung.
Karena itu, pemindahan ini bukan hanya soal estetika atau kenyamanan, tapi menyangkut legalitas dan tata kelola retribusi daerah.
Langkah pemindahan ini akan diiringi dengan pembangunan sistem retribusi baru yang lebih terintegrasi dan efisien.
Pemkab Bantul tengah merancang konsep sistem satu pintu bagi wisatawan yang ingin mengunjungi berbagai pantai di wilayah selatan.
Dalam sistem ini, wisatawan cukup melewati satu pintu masuk untuk bisa mengakses seluruh destinasi wisata pantai yang terhubung, tanpa harus membayar retribusi berulang.
“Dari pintu mana pun, itu dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh objek [wisata]. Karena di tengahnya nanti akan ada jalan yang menghubungkan antar pantai,” jelas Halim.
Konsep tersebut bertujuan menghilangkan praktik pungutan ganda yang selama ini dikeluhkan wisatawan.
Tidak sedikit pengunjung yang merasa dirugikan karena harus membayar retribusi setiap kali berpindah pantai, meski masih berada dalam kawasan wisata yang sama.
Selain mengurangi beban biaya bagi wisatawan, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan mempercepat pergerakan orang serta kendaraan di sepanjang jalur pantai selatan.
Namun, Halim tak menutup mata bahwa implementasi sistem ini membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit.
Infrastruktur penghubung antar pantai harus dibangun untuk memastikan kelancaran mobilitas wisatawan. “Untuk mewujudkan sistem ini, kami memerlukan anggaran besar,” kata Halim.
Jalur penghubung tersebut direncanakan akan membentang dari kawasan Pantai Pandansimo hingga ke Pantai Parangtritis.
Artinya, seluruh kawasan pantai unggulan di wilayah selatan Bantul akan terintegrasi dalam satu jaringan jalur wisata yang efisien.
Hal ini bukan hanya memudahkan wisatawan, tetapi juga membuka peluang pemerataan pengunjung dan peningkatan ekonomi lokal di sekitar destinasi.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penataan kawasan wisata pantai yang selama ini tumbuh pesat, namun belum diimbangi dengan sistem pengelolaan retribusi yang tepat.
Dengan satu pintu masuk dan integrasi antar pantai, diharapkan tak hanya pendapatan daerah yang meningkat secara optimal, tetapi juga pengalaman wisatawan menjadi lebih menyenangkan dan transparan.
Di tengah meningkatnya minat wisata ke wilayah selatan DIY, pembenahan seperti ini memang mendesak dilakukan.
Pemkab Bantul pun diharapkan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tapi juga memastikan bahwa sistem retribusi yang baru ini dikelola secara profesional dan akuntabel.
Sebab, transparansi dalam pengelolaan retribusi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pariwisata daerah.
Langkah ini bisa menjadi titik balik bagi Pemkab Bantul untuk memperbaiki kesalahan tata kelola selama puluhan tahun dan sekaligus membuka babak baru dalam pengelolaan kawasan wisata yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis aturan. (mms)







