INBERITA.COM, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho akhirnya mengambil langkah tegas yang dinanti publik: membekukan sementara penggunaan lampu strobo dan sirine tot-tot-wuk-wuk pada kendaraan patroli pengawalan (patwal).
Keputusan ini muncul di tengah derasnya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara dan visual yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (kalau lalu lintas) padat,” tegas Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Langkah pembekuan ini bukan tanpa dasar. Media sosial dalam beberapa bulan terakhir dibanjiri kritik tajam terhadap penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine, yang tidak hanya memekakkan telinga, tapi juga kerap digunakan secara tidak semestinya, bahkan oleh kendaraan non-prioritas.
Tagar dan frasa seperti ‘tot-tot-wuk-wuk’ sempat viral dan menjadi simbol keresahan kolektif pengguna jalan yang muak dengan arogansi sebagian pengendara.
Banyak pengguna jalan melaporkan bahwa kendaraan dengan strobo dan sirine kerap melaju secara ugal-ugalan, meminta prioritas lewat tanpa alasan jelas, dan tak jarang membuat lalu lintas makin semrawut.
Dari mobil dinas hingga kendaraan pribadi, lampu dan suara yang sejatinya dimaksudkan untuk kepentingan pengawalan atau kedaruratan malah disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kenyamanan elite tertentu.
Kakorlantas Polri pun menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh.
Tidak hanya pembekuan sementara, tetapi juga peninjauan ulang terhadap regulasi yang mengatur kapan dan siapa yang berhak menggunakan perangkat tersebut di jalan umum.
“Ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot-tot,” ujar Agus, menandaskan komitmen Polri dalam menata ulang aturan penggunaan alat bantu lalu lintas agar lebih berpihak kepada kepentingan umum.
Langkah ini seolah menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa tak punya ruang untuk mengeluhkan kebisingan sirine yang meraung-raung tak kenal waktu.
Keputusan Polri ini juga menjadi sinyal bahwa suara publik masih mampu menggugah kebijakan, terutama jika disampaikan dengan konsisten dan masif.
Agus juga mengakui bahwa keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan netizen. Keresahan publik yang terekam jelas di platform media sosial menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam langkah pembekuan ini.
Menurutnya, publik memang sudah sangat terganggu dengan maraknya penggunaan lampu dan suara pada kendaraan pengawalan yang tak selalu dalam kondisi darurat.
“Sementara kita bekukan, semoga tidak pakai tot-tot lagi lah,” pungkas Agus.
Dengan pernyataan ini, Kakorlantas Polri menegaskan sikap responsif terhadap tuntutan masyarakat, sekaligus membuka pintu perubahan menuju lalu lintas yang lebih manusiawi dan tertib.
Namun publik tentu akan menunggu langkah lanjutan yang lebih konkret, terutama soal penindakan terhadap pelanggaran dan kejelasan siapa saja yang masih diperbolehkan menggunakan rotator, strobo, dan sirine di jalan raya.
Satu hal yang pasti: keputusan ini adalah permulaan dari penertiban yang lebih besar. (mms)