Purbaya Terima Gift Saat Live TikTok, KPK Buka Opsi Laporan Gratifikasi

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik terkait Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menerima gift saat melakukan live TikTok bersama anaknya.

jhLembaga antirasuah itu menegaskan, apabila terdapat keraguan mengenai status pemberian tersebut, Purbaya dipersilakan untuk berkonsultasi atau melaporkannya ke KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau siaran langsung yang dimaksud. Dalam live tersebut, Purbaya disebut sudah mengingatkan bahwa sebagai pejabat negara dirinya tidak boleh menerima pemberian yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Ya namun demikian, jika memang masih ada keraguan, silakan dapat berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah perbincangan warganet mengenai gift TikTok yang diterima saat live berlangsung. Gift dalam platform media sosial tersebut umumnya diberikan penonton sebagai bentuk apresiasi dan dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi. Karena itu, isu ini bersinggungan dengan aturan gratifikasi bagi penyelenggara negara.

Budi menegaskan, KPK mengapresiasi langkah Purbaya yang telah menunjukkan kesadaran akan potensi gratifikasi dalam siaran tersebut. Menurutnya, sikap kehati-hatian pejabat publik menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.

“Yang pertama kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dalam tayangannya Pak Menteri juga sudah peduli, sudah aware terkait dengan potensi adanya gratifikasi,” ucap Budi.

Dalam klarifikasinya, KPK juga menyoroti bahwa akun TikTok yang menerima gift tersebut merupakan milik anak Purbaya. Secara konteks, penerima gift bukanlah pejabat negara dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jabatan sang ayah sebagai Menteri Keuangan.

“Nah dalam konteks ini, bahwa kita melihat penerimanya adalah anaknya, gitu ya. Yang tidak ada kaitan atau hubungannya dengan tugas, fungsi, dan jabatan ayahnya sebagai Menteri, sebagai penyelenggara negara,” terang Budi.

Meski demikian, KPK tetap membuka ruang pelaporan apabila terdapat keraguan dari pihak terkait. Langkah ini dinilai sebagai mekanisme preventif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan gratifikasi, sekaligus memberikan kepastian hukum.

Budi menekankan, setiap laporan yang masuk ke KPK akan melalui proses analisis mendalam. Dari hasil kajian tersebut nantinya akan ditentukan apakah pemberian itu menjadi hak penerima atau harus diserahkan kepada negara.

“Karena tentu nanti setiap laporan akan kami analisis, dan hasil analisisnya nanti akan menentukan apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara, gitu,” tutur Budi.

Respons KPK ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mengawasi potensi gratifikasi, termasuk yang terjadi di ruang digital seperti media sosial dan platform live streaming. Di era keterbukaan informasi dan tingginya interaksi pejabat publik dengan masyarakat melalui platform daring, kehati-hatian dalam menerima pemberian menjadi sorotan penting.

Isu live TikTok Purbaya dan gift yang diterima pun menjadi pengingat bahwa batas antara aktivitas personal dan jabatan publik kerap bersinggungan. KPK menegaskan, jalur konsultasi dan pelaporan tetap menjadi solusi jika muncul keraguan, demi menjaga integritas penyelenggara negara serta kepercayaan publik.