INBERITA.COM, Polemik anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang digugat guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya memilih memberikan klarifikasi cepat guna meredam kegaduhan publik yang sempat mencuat akibat pernyataannya sebelumnya.
Sebagai Bendahara Negara, Purbaya menegaskan bahwa dirinya menghormati aspirasi para guru honorer yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Ia menyadari posisi strategis guru honorer dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan SDM,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Klarifikasi tersebut muncul setelah pernyataannya usai Rapat Koordinasi Satgas di Gedung DPR RI, Rabu (18/2), menuai kritik. Saat itu, ia menyebut gugatan tersebut berpotensi kalah, pernyataan yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk sikap meremehkan.
“Ya biar saja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang. Kalau saya rasa lemah, ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya,” kata Purbaya.
Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi, terutama di kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan.
Dalam klarifikasi terbarunya, Purbaya menegaskan bahwa pernyataan itu hanya menjelaskan aspek teknis persidangan di MK, bukan bentuk pengabaian terhadap perjuangan guru honorer.
“Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan aspirasi para guru honorer,” tambahnya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini diinisiasi oleh dosen Rega Felix bersama guru honorer Reza Sudrajat. Mereka mempersoalkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang dinilai tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pendidikan secara langsung.
Sorotan utama tertuju pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap porsi signifikan dari anggaran pendidikan. Berdasarkan data, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk mendanai program MBG.
Angka tersebut memicu kekhawatiran sebagian guru dan pemerhati pendidikan. Mereka menilai pengalokasian dana sebesar itu berpotensi mengurangi porsi kesejahteraan guru, termasuk guru honorer, serta berdampak pada pembiayaan fasilitas pendidikan yang bersifat langsung seperti sarana-prasarana dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Perdebatan ini menjadi sensitif karena menyangkut dua kepentingan strategis negara sekaligus: peningkatan kualitas gizi anak melalui program MBG dan penguatan sektor pendidikan melalui dukungan anggaran yang memadai bagi tenaga pendidik.
Di satu sisi, pemerintah menempatkan program MBG sebagai bagian dari investasi jangka panjang pembangunan SDM.
Di sisi lain, guru honorer sebagai bagian dari tulang punggung sistem pendidikan nasional berharap alokasi anggaran pendidikan tetap berpihak pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas tenaga pengajar.
Klarifikasi Purbaya dinilai sebagai langkah cepat untuk menjaga stabilitas persepsi publik. Ia tampak berhati-hati agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Purbaya juga menunjukkan bahwa proses hukum di MK harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.
Pemerintah, menurutnya, akan mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi penghargaan terhadap hak warga negara untuk mengajukan uji materi.
Isu ini sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai struktur anggaran pendidikan di Indonesia. Dengan total Rp769,1 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2026, publik kini menyoroti bagaimana komposisi belanja tersebut dibagi antara program langsung pendidikan, kesejahteraan guru, dan program pendukung seperti MBG.
Gugatan di MK berpotensi menjadi preseden penting dalam penafsiran konstitusional terkait batasan dan ruang lingkup anggaran pendidikan. Apalagi, sektor pendidikan selama ini memiliki mandat konstitusional untuk mendapatkan porsi minimal tertentu dalam APBN.
Di tengah dinamika tersebut, Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap pembangunan SDM. Ia menempatkan guru honorer sebagai elemen vital yang tidak terpisahkan dari prioritas nasional.
Polemik ini pun menjadi perhatian luas karena menyentuh kepentingan jutaan tenaga pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia. Keputusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting bagi arah kebijakan anggaran pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis ke depan.