Presiden Prabowo Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Mantan Direksi PT ASDP, Ini Alasan dan Prosesnya

Rehabilitasi mantan direktur utama pt asdp indonesia ferry persero ira puspadewiRehabilitasi mantan direktur utama pt asdp indonesia ferry persero ira puspadewi
Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry

INBERITA.COM, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan persetujuan untuk rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Mereka adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama perusahaan pelayaran negara itu, Yusuf Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian kajian dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk para pakar hukum, serta proses hukum yang panjang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai kasus yang melibatkan ketiga mantan pejabat PT ASDP ini.

Oleh karena itu, pimpinan DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kasus yang sudah dimulai penyelidikannya sejak Juli 2024.

Dasco menjelaskan bahwa kajian hukum yang dilakukan oleh Komisi Hukum DPR kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Hasil kajian hukum tersebut telah diterima pihak pemerintah, dan alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menunjukkan surat keputusan rehabilitasi yang telah dibubuhkan tanda tangan oleh Presiden.

Sementara itu, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa permohonan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua mantan direktur PT ASDP lainnya sudah melalui proses pengkajian yang mendalam.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, telah menerima berbagai aspirasi terkait kasus ini dan melakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pendapat pakar hukum.

“Proses pengkajian ini penting agar Kementerian Hukum dapat memberikan saran yang tepat kepada Presiden dalam menggunakan haknya,” kata Prasetyo dalam konferensi pers yang sama.

Proses ini, lanjut Prasetyo, dimulai dengan surat usulan dari DPR yang kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum.

Setelah melalui kajian hukum yang matang, surat permohonan rehabilitasi ini dibicarakan dalam rapat terbatas yang melibatkan pihak terkait sebelum akhirnya Presiden Prabowo mengambil keputusan.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden akhirnya memberikan persetujuan, dan pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” jelas Prasetyo.

Keputusan rehabilitasi ini menjadi sebuah langkah baru bagi ketiga mantan pejabat PT ASDP tersebut, yang sebelumnya terjerat dalam kasus hukum yang cukup menyita perhatian publik.

Meski rehabilitasi telah disetujui, proses hukum selanjutnya tetap akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan bentuk pengakuan atas perubahan status hukum dari ketiga mantan pejabat PT ASDP.

Pemberian rehabilitasi ini memungkinkan mereka untuk memperoleh hak-hak tertentu, seperti hak untuk bekerja kembali di sektor publik atau menjalani aktivitas lainnya yang terbatas selama proses hukum berlangsung.

Sebagai informasi, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah perusahaan pelayaran milik negara yang mengelola layanan transportasi laut, terutama di jalur penyeberangan antar pulau di Indonesia.

Kasus hukum yang menimpa beberapa mantan pejabat ASDP ini muncul terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan perusahaan yang menyangkut kepentingan publik.

Kendati demikian, keputusan rehabilitasi ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Ada yang menilai langkah ini sebagai bentuk keadilan dan pemulihan nama baik bagi ketiga mantan pejabat ASDP yang sudah melakukan perbaikan.

Namun, tidak sedikit juga yang mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap terjaga.

Pada akhirnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi ini membawa pesan penting tentang pentingnya proses hukum yang berkeadilan, serta bagaimana pemerintah memandang kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat negara secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada.

“Untuk selanjutnya, proses ini akan kami jalani sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Prasetyo.

Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada, memastikan agar setiap langkah yang diambil tidak hanya mengutamakan keadilan, tetapi juga transparansi bagi publik. (xpr)