Polemik KUHP dan KUHAP Terus Bergulir, Dasco Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme dan DPR Buka Jalur Uji Materi ke MK

INBERITA.COM, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi polemik pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Perdebatan di tengah masyarakat mencuat seiring mulai berlakunya dua regulasi strategis di bidang hukum pidana nasional tersebut, yang dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan dampak terhadap kebebasan sipil dan kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dasco menegaskan bahwa proses pembentukan KUHP dan KUHAP telah dilalui sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa DPR menjalankan fungsi legislasi dengan mengikuti tahapan formal, termasuk pembahasan bersama pemerintah serta pelibatan publik dalam batasan yang diatur oleh undang-undang.

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya, dan juga KUHAP yang sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu, di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Dasco menjelaskan bahwa KUHP nasional disahkan pada periode pemerintahan sebelumnya, sementara KUHAP baru telah diundangkan setelah melalui proses panjang di DPR.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui pembahasan berlapis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, parlemen, maupun masyarakat.

Ia juga mengakui bahwa pembahasan KUHAP membutuhkan waktu yang relatif lama, khususnya dalam proses menjaring partisipasi publik. Namun, Dasco menilai hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam proses legislasi, mengingat tidak semua kepentingan dan pandangan dapat diakomodasi secara sempurna dalam satu produk undang-undang.

“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik, nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujarnya.

Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco turut menyoroti maraknya informasi keliru atau hoaks terkait KUHAP yang beredar luas di media sosial. Ia menyayangkan adanya narasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat dalam memahami substansi aturan baru tersebut.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat justru memperkeruh suasana dan memperbesar polemik di ruang publik.

“Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” kata Dasco.

Dalam konteks negara hukum, Dasco menegaskan bahwa Indonesia telah menyediakan saluran konstitusional bagi warga negara atau kelompok masyarakat yang merasa keberatan terhadap suatu undang-undang. Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi, namun harus disalurkan melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi.

“Nah, negara kita ini adalah negara hukum, apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dasco menyebut masyarakat yang menilai terdapat persoalan dalam KUHP maupun KUHAP dipersilakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk menilai apakah suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, baik dari sisi formil maupun materiil.

Ia menegaskan bahwa DPR menghormati dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara, kelompok masyarakat, maupun organisasi yang ingin menempuh jalur uji materi. Proses tersebut, kata Dasco, merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam tata negara Indonesia.

“Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan dua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan sejumlah ketentuan hukum pidana lama yang sebelumnya masih merujuk pada produk warisan kolonial. Namun, implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, membuka ruang kriminalisasi terhadap warga, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum. Kekhawatiran tersebut memicu gelombang kritik dan penolakan dari berbagai kalangan.

Penolakan dan kritik datang dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang menilai beberapa ketentuan perlu dikaji ulang. Mereka mendorong adanya evaluasi lebih lanjut agar penerapan KUHP dan KUHAP tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk partisipasi publik dan ruang pengujian konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Dasco menegaskan posisi DPR yang tetap membuka ruang koreksi melalui jalur hukum, sekaligus mengajak masyarakat untuk menyikapi polemik secara konstitusional dan berbasis informasi yang akurat.

Dengan polemik KUHP dan KUHAP yang masih bergulir, pernyataan pimpinan DPR tersebut menjadi penegasan bahwa proses legislasi dan pengawasan undang-undang tetap berada dalam kerangka negara hukum, sekaligus menjadi sinyal bahwa perdebatan publik dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi.