INBERITA.COM, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai bagian dari penyidikan, Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera mengirimkan surat panggilan kepada Roy Suryo dan tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami akan segera mengirimkan surat panggilan dan berharap mereka memenuhi panggilan tersebut,” kata Imanuddin dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Delapan Tersangka Dibagi Dua Klaster
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk dalam klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT.
Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.
Menurut Asep, pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah ahli di bidang pidana, teknologi informasi (IT), sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Asep menjelaskan bahwa gelar perkara yang diadakan sebelumnya melibatkan pihak internal dan eksternal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
“Seluruh proses penyidikan ini dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan ilmiah berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli yang berkompeten di bidangnya,” ungkap Asep.
Penyidik juga mengandalkan hasil penyelidikan yang mendalam, dengan tujuan untuk memastikan proses hukum yang berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa delapan tersangka ini dijerat dengan sejumlah pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, yang merasa dirugikan akibat penyebaran informasi yang tidak benar mengenai ijazah yang dimilikinya.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Irjen Asep.
Ia juga menambahkan bahwa dalam menetapkan tersangka, pihaknya telah melibatkan sejumlah pihak ahli untuk memastikan langkah-langkah hukum yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Penyidikan Berlanjut, Penyidik Polda Metro Jaya Segera Panggil Tersangka
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik terkait penahanan, ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan saat pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Iman.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang lebih mendalam.
Menurut Kombes Iman Imanuddin, setelah penetapan status tersangka, Polda Metro Jaya akan segera memanggil delapan orang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan ini, pihak kepolisian akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memutuskan apakah para tersangka akan langsung ditahan.
Dengan adanya penetapan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi, pihak Polda Metro Jaya akan terus melanjutkan penyidikan dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Penetapan ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa dalam proses penyidikan ini, mereka berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dengan melibatkan berbagai pihak eksternal, pihak kepolisian berharap penyidikan ini dapat memberikan hasil yang akurat dan kredibel.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Indonesia, dan bagaimana aparat penegak hukum berupaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. (xpr)