Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Aksi 27 Agustus, 322 Orang Diamankan

Suasana ricuh massa pasca demo di DPRSuasana ricuh massa pasca demo di DPR
Polisi menetapkan 45 tersangka kerusuhan pasca demo di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026). Barang bukti hasil penyitaan polisi berupa senjata tajam dan alat perusak.

INBERITA.COM, Kerusuhan pasca demonstrasi di Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyisakan jejak kerugian besar bagi fasilitas publik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dengan berbagai tuduhan, mulai dari perusakan fasilitas umum hingga penganiayaan.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan peran masing-masing dalam kerusuhan.

“Penyidik telah memeriksa 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca aksi pada 27 Agustus,” ujar Iman saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan kesaksian yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam kerusuhan, termasuk senjata tajam dan alat perusak lainnya.

Sementara itu, sebanyak 322 orang diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Jumlah tersebut mencakup kelompok usia dewasa dan remaja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menyebutkan bahwa 162 orang di antaranya berusia 18 hingga 40 tahun, sementara 160 lainnya adalah remaja berusia 12 hingga 19 tahun. Para tersangka yang ditangkap ini masih menjalani pemeriksaan dan belum dipulangkan hingga saat ini.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing individu berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Bhudi.

Ia menekankan bahwa setiap tindakan akan diungkap secara tuntas untuk memastikan keadilan. Kerusuhan ini menimbulkan kerugian material yang cukup besar, dengan fasilitas publik seperti gedung dan kendaraan mengalami kerusakan akibat amuk massa.

Polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam dan alat perusak selama penggeledahan pasca kerusuhan.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan empat tongkat bambu.

Barang-barang ini diduga digunakan oleh para perusuh untuk melawan aparat dan merusak fasilitas umum. Penyidik kini tengah menganalisis setiap barang bukti untuk memperkuat kasus yang akan diajukan ke pengadilan.

Kerusuhan ini berawal dari aksi unjuk rasa yang menuntut berawal dari gedung DPR RI. Namun, aksi damai tersebut berubah menjadi kerusuhan setelah kelompok tertentu melakukan tindakan anarkis.

Polisi mengungkapkan bahwa kelompok perusuh sengaja memprovokasi massa untuk melakukan tindakan destruktif. Akibatnya, ratusan orang yang semula hanya ikut demonstrasi terlibat dalam kerusuhan dan kini menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan dalang di balik kerusuhan ini. Mereka juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kami akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegas Iman.

Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kerusuhan ini menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya bagi fasilitas publik tetapi juga bagi para demonstran yang tidak terlibat dalam tindakan anarkis.

Banyak warga yang menjadi korban akibat kerusuhan, baik secara fisik maupun materiil. Polisi berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap permasalahan, terutama dalam menyampaikan aspirasi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka berjanji akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerusuhan serupa di masa mendatang.

“Kami berharap agar demonstrasi dapat berjalan dengan damai tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujar Bhudi.

Proses hukum terhadap 45 tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan anarkis.

Polisi juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dalam setiap aksi demonstrasi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kerusuhan yang merugikan banyak pihak.