INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia masih belum dapat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan ojek online (ojol), meskipun regulasi ini awalnya direncanakan selesai pada akhir 2025.
Hingga awal tahun 2026, aturan tersebut masih dalam proses pembahasan, dan pemerintah mengaku perlu lebih banyak waktu untuk menyelesaikannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan peraturan ini bukanlah karena kelambanan, melainkan karena kompleksitas yang terlibat dalam regulasi tersebut.
Menurutnya, perpres ini melibatkan banyak pihak yang perlu dikordinasikan, sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan perhatian yang adil.
“Kita tidak ingin terburu-buru kemudian ada yang terlewat, kemudian ada pihak yang harus kita koordinasikan. Jadi, karena melibatkan banyak pihak, mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu, bukan lama, ya. Memerlukan waktu untuk memetakan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol bisa kita penuhi,” ungkap Dudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1).
Saat ini, perpres tentang ojol tengah dibahas di tingkat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), dan Dudy mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu informasi lanjutan dari Kemensesneg terkait perkembangan regulasi tersebut.
Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan ini, karena setiap keputusan yang diambil akan mempengaruhi banyak pihak, terutama para pengemudi ojol dan aplikator transportasi online.
“Kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak, ya. Jadi nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya,” tambah Dudy, menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara memiliki peran penting dalam menentukan waktu dan penyelesaian regulasi ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa masih ada beberapa kesepakatan yang belum tercapai di antara semua pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan transportasi online, terutama yang berkaitan dengan penerimaan pengemudi dan potongan yang diterima oleh aplikator untuk setiap pesanan.
“Ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” kata Prasetyo, yang menegaskan bahwa meskipun progres pembahasan sudah berjalan, beberapa isu kunci masih belum diselesaikan.
Salah satu isu utama yang masih mengganjal adalah tentang pembagian pendapatan antara pengemudi ojol dan aplikator. Hingga kini, kesepakatan tentang potongan yang diterima oleh aplikator dari setiap transaksi masih menjadi topik yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Keberadaan regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai ojol sangat penting mengingat semakin berkembangnya industri transportasi online di Indonesia.
Sejak diperkenalkan beberapa tahun lalu, ojol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, baik untuk transportasi maupun layanan pengantaran barang.
Namun, meskipun permintaan terhadap layanan ini terus meningkat, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol dan aplikator, mulai dari masalah tarif, pembagian pendapatan, hingga kesejahteraan pengemudi.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk merumuskan peraturan yang tidak hanya mengatur tarif dan operasional ojol, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi, serta memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Menanggapi keterlambatan ini, Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa proses perumusan peraturan tersebut memerlukan waktu yang lebih lama karena melibatkan banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan berbeda.
Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengeluarkan regulasi yang adil dan bisa diterima oleh semua pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak terwakili dengan baik dalam regulasi ini, dan apa yang menjadi harapan para pengemudi ojol dapat dipenuhi. Itu sebabnya kami tidak ingin terburu-buru,” ungkap Dudy lebih lanjut.
Banyak pihak yang menunggu kejelasan terkait regulasi ini, mengingat pro dan kontra terkait keberadaan ojol terus berkembang.
Ada yang menyambut baik regulasi yang lebih jelas untuk memberikan jaminan hukum bagi pengemudi, tetapi ada juga yang khawatir bahwa aturan ini justru akan memperburuk kondisi para pengemudi yang sudah merasa terbebani dengan pembagian pendapatan yang tidak adil.
Keterlambatan penerbitan Perpres pun menunjukkan betapa kompleksnya isu yang perlu diselesaikan sebelum regulasi ini diterbitkan secara resmi.
Namun, meski ada tantangan dalam prosesnya, pemerintah berjanji akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan aturan ini secepat mungkin. Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa meskipun ada kendala dalam penyelesaian, harapan agar regulasi yang lahir nanti dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tetap menjadi prioritas utama.
Dengan semakin banyaknya pengguna layanan transportasi online, terutama ojek online, regulasi yang lebih jelas dan terstruktur sangat diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal. Tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga untuk pengguna jasa dan aplikator yang terlibat.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi yang komprehensif, akan tercipta keadilan dan transparansi yang lebih baik di industri transportasi online, yang saat ini semakin menjadi kebutuhan masyarakat.