INBERITA.COM, Pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik yang terletak di Kalimantan Utara, telah resmi diumumkan.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam persidangan ke-45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, Indonesia kini mendapatkan hak atas area seluas 127 hektare, sementara Malaysia memperoleh 4,9 hektare.
Pergeseran batas wilayah ini terjadi sebagai hasil dari kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Outstanding Boundary Problem (OPB) yang telah lama dinantikan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa pergeseran ini melibatkan beberapa segmen sepanjang sekitar 23 km, yang dalam prosesnya ada beberapa bagian tanah Indonesia yang berkurang, sementara yang lainnya bertambah.
“Hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, memang betul bahwa ada 23 sekitar km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” ujar Ossy dalam rapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Sesuai dengan hasil kesepakatan tersebut, Indonesia mendapat 127 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh 4,9 hektare di Pulau Sebatik.
Namun, pergeseran batas wilayah ini tidak hanya berdampak pada pembagian wilayah, tetapi juga menyebabkan perubahan status tanah yang memengaruhi sejumlah warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Pergeseran batas wilayah ini berdampak pada sejumlah warga yang tinggal di Pulau Sebatik, dengan sekitar 3,6 hektare wilayah desa yang terdampak oleh perubahan tersebut.
Sebagai bentuk respons, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah menetapkan zona penyangga (buffer zone) sepanjang 10 meter yang mengarah ke area yang terdampak, untuk mengurangi dampak langsung terhadap tanah warga Indonesia yang masuk ke wilayah Malaysia.
“Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar,” tambah Ossy.
Pergeseran batas wilayah ini juga berimbas pada perubahan status kepemilikan tanah dan sertifikat.
Sebanyak 19 pemegang sertifikat tanah, 26 pemegang dokumen desa, dan beberapa pemegang akta di bawah tangan, dipastikan terdampak oleh pergeseran ini. Namun, pemerintah memastikan bahwa hak-hak warga negara Indonesia yang terdampak tetap dilindungi.
“Pemerintah menjamin warga negara Indonesia yang berada di Pulau Sebatik mendapat kembali haknya setelah proses relokasi,” ujar Ossy.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti pengelolaan wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, khususnya Malaysia.
Dalam rapat tersebut, Rifqi menekankan pentingnya pengelolaan wilayah perbatasan yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup aspek pelayanan publik yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
“Kita menyadari kita memiliki tugas besar untuk menghadirkan wajah perbatasan kita yang tidak terlalu jauh wajahnya dengan negara asing. Apakah itu dari sisi infrastruktur, apakah itu dari sisi pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ungkap Rifqi.
Ia menambahkan bahwa perbatasan bukan hanya mengenai pembangunannya, tetapi juga harus mencerminkan harga diri Indonesia di mata dunia dan negara tetangga.
Contoh nyata dari masalah ini adalah banyak warga negara Indonesia yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di wilayah perbatasan, yang akhirnya memilih untuk bekerja di sektor perkebunan sawit di Malaysia.
“Pendekatan-pendekatan yang multidimensi seperti ini saya kira perlu kita bicarakan di ruangan ini, agar membangun perbatasan itu tidak sekadar membangun fisiknya,” ujar Rifqi menegaskan.
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah berencana untuk meningkatkan fasilitas infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan agar masyarakat Indonesia di sana dapat menikmati akses yang setara dengan wilayah lainnya.
Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup warga yang tinggal di daerah-daerah perbatasan dan mencegah potensi ketergantungan terhadap negara tetangga.
Pergeseran batas wilayah di Pulau Sebatik bukan hanya masalah pembagian tanah semata, tetapi juga mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan wilayah perbatasan yang perlu ditangani dengan pendekatan yang lebih komprehensif, dari segi infrastruktur hingga kesejahteraan sosial.
Pemerintah Indonesia, bersama dengan masyarakat, diharapkan dapat menghadapinya dengan solusi yang berkelanjutan, demi menciptakan perdamaian dan kemakmuran bagi seluruh warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan. (**)







