Penyebab Status BPJS Nonaktif: BPJS PBI Terkena Pemutakhiran Data, Kenapa Bisa Terjadi?

INBERITA.COM, Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI belakangan ini menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan agar masyarakat miskin atau rentan miskin tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengobatan.

Namun, penonaktifan peserta PBI yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan keluhan dari sejumlah pihak, terutama bagi mereka yang merasa terkejut dan belum menerima informasi lebih lanjut.

PBI adalah program yang mengalokasikan jaminan kesehatan bagi warga miskin melalui BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua warga berhak menjadi penerima PBI.

Hanya mereka yang tergolong miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini.

Pemerintah pun menerapkan kebijakan pemutakhiran data, yang membuat sejumlah peserta mengeluhkan penonaktifan PBI mereka yang terjadi secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan yang memadai.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI bukan sepenuhnya kewenangan dari pihak BPJS Kesehatan. Sebab, aturan penonaktifan ini diatur dalam SK Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026.

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dinonaktifkan.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan penonaktifan peserta adalah ketidaksesuaian data peserta dengan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data ini diperbarui setiap tiga bulan sekali, dan apabila data peserta tidak ditemukan dalam DTSEN, maka mereka akan dinonaktifkan sebagai penerima PBI.

Data ini sendiri bersifat dinamis, sehingga setiap perubahan kondisi ekonomi masyarakat akan mempengaruhi status mereka dalam program PBI.

Selain itu, peserta yang sebelumnya tergolong miskin atau rentan miskin bisa saja terhapus dari program ini jika berdasarkan verifikasi terbaru mereka sudah berada di desil 6-10, yang berarti kondisi ekonomi mereka sudah membaik.

Pemerintah memprioritaskan bantuan PBI untuk mereka yang berada di desil 1 hingga 5, yang menunjukkan kondisi ekonomi paling rentan.

Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, menjelaskan bahwa banyak peserta yang dinonaktifkan karena perubahan ekonomi yang terjadi pada mereka.

“Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat pekerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” ujar Irma kepada awak media, Kamis (5/2/2026).

Menurut Irma, orang-orang yang sebelumnya memiliki kartu BPJS PBI tetapi kini sudah berada dalam kondisi yang lebih mapan seharusnya sudah tidak lagi menjadi penerima manfaat dari program ini.

Penonaktifan peserta dengan kondisi ekonomi yang sudah membaik diharapkan dapat memberikan jatah kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Namun, Irma juga mengakui adanya keluhan dari beberapa peserta yang tetap dalam kondisi miskin tetapi terkena pemutakhiran data dan dinonaktifkan.

Keluhan ini datang dari mereka yang masih membutuhkan akses layanan kesehatan tetapi tiba-tiba kehilangan hak mereka sebagai penerima manfaat PBI.

Sementara itu, meski pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini sesuai dengan peraturan yang ada, ada juga kekhawatiran bahwa sistem pembaruan data yang tidak sempurna bisa menyebabkan ketidakadilan.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses verifikasi dan pemutakhiran data dilakukan dengan transparan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa status mereka dalam program PBI.