Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk, Polisi Bongkar Dugaan TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun

INBERITA.COM, Penggeledahan Toko Emas Semar di Nganjuk menjadi sorotan publik setelah aparat mengungkap dugaan aliran dana pencucian uang yang nilainya menembus Rp 25,8 triliun.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Informasi yang dihimpun Awak media menyebutkan, tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur pada Kamis (19/2/2026).

Salah satu titik utama berada di Toko Emas Semar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Selain toko emas, petugas juga menggeledah sebuah rumah mewah yang masih berada di wilayah Nganjuk, tepatnya di Jalan Diponegoro.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa tim penyidik ke Surabaya.

Di Kota Pahlawan, petugas menggeledah rumah bernomor 3 di Jalan Tampomas, kawasan Sawahan.

Rumah tersebut diduga berkaitan dengan pemilik Toko Emas Semar dan disebut-sebut menjadi tempat penampungan aliran dana hasil transaksi emas ilegal.

Penggeledahan di toko emas Nganjuk berlangsung maraton selama hampir 17 jam. Tim penyidik tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sepanjang proses berlangsung, toko ditutup untuk umum dengan penjagaan ketat aparat, baik berseragam maupun berpakaian preman.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, hadir sebagai saksi dalam proses tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh perhiasan emas yang sebelumnya dipajang di etalase toko turut diamankan penyidik.

“Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” ujar Mulyadi kepada Awak media, Jumat (20/2/2026).

Tak hanya perhiasan, dokumen pembukuan dan administrasi toko juga disita untuk kepentingan penyidikan. Seusai penggeledahan, etalase Toko Emas Semar tampak kosong.

Empat karyawan yang berada di lokasi saat penggeledahan turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami alur transaksi dan dugaan keterlibatan dalam kasus TPPU tersebut.

Sementara itu, penggeledahan di Surabaya juga menyita perhatian warga sekitar. Sejumlah barang bukti dibawa keluar dari rumah yang digeledah dan dimasukkan ke dalam kendaraan petugas.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri menelusuri jejak transaksi emas ilegal yang diduga mencapai Rp 25,8 triliun.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu dugaan TPPU terbesar yang berkaitan dengan praktik PETI.

Aparat mendalami dugaan bahwa hasil pertambangan emas tanpa izin dicuci melalui transaksi jual beli emas di toko tersebut, sebelum akhirnya dialirkan ke berbagai aset lain.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan dari Nganjuk maupun Surabaya.

Perkembangan kasus Toko Emas Semar Nganjuk dan dugaan pencucian uang Rp 25,8 triliun ini dipastikan akan terus bergulir seiring proses hukum yang berjalan.