INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan resmi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh pihak swasta.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengarahkan perayaan tahun baru agar berlangsung lebih tertib, khidmat, dan penuh empati terhadap kondisi yang tengah dihadapi masyarakat di berbagai daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keputusan tersebut usai memimpin rapat dan menegaskannya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/25). Dalam pernyataannya, Pramono menekankan bahwa larangan kembang api akan berlaku merata di seluruh wilayah Jakarta tanpa pengecualian untuk jenis penyelenggara acara tertentu.
“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api, kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Pramono Anung.
Menurut Pramono, kebijakan larangan kembang api ini tidak hanya ditujukan untuk acara-acara berskala besar yang digelar di ruang publik, tetapi juga mencakup kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 yang berlangsung di area tertutup maupun semi-tertutup.
Hotel, pusat perbelanjaan, dan berbagai lokasi keramaian lain yang biasanya mengadakan pesta pergantian tahun dengan kembang api juga diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut selama kegiatan mereka memerlukan perizinan dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, surat edaran terkait larangan menyalakan kembang api saat malam Tahun Baru akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan terbitnya SE tersebut, Pemprov DKI berharap seluruh penyelenggara acara dapat memahami dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan tanpa menimbulkan polemik di lapangan.
“Nanti akan ada SE Sekda, tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya, semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api,” ungkap Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk melarang kembang api bukan diambil tanpa pertimbangan. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk keprihatinan dan empati atas musibah yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera.
Dalam situasi tersebut, Pemprov DKI menilai perayaan Tahun Baru sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan dan lebih diarahkan pada kegiatan yang bersifat reflektif.
“Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api, kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang ingin menjadikan pergantian Tahun Baru 2026 sebagai momentum kebersamaan dan kepedulian sosial.
Dengan mengedepankan doa bersama, pemerintah daerah berharap masyarakat Jakarta dapat merayakan tahun baru dengan suasana yang lebih tenang dan bermakna, tanpa mengurangi esensi perayaan itu sendiri.
Meski demikian, Pramono juga mengakui bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki keterbatasan dalam mengatur aktivitas masyarakat secara personal. Ia menyebut pemerintah tidak bisa sepenuhnya melarang individu atau kelompok kecil masyarakat yang menyalakan kembang api atau petasan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
Namun, ia tetap mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri dan ikut mendukung kebijakan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk ajakan moral agar masyarakat turut berpartisipasi menjaga suasana pergantian tahun yang aman dan kondusif.
Pramono berharap, meskipun tidak ada pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya, warga Jakarta tetap dapat merasakan makna pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana namun penuh kepedulian.
Dengan adanya rencana penerbitan surat edaran larangan kembang api ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengatur kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 secara terkoordinasi.
Seluruh pihak penyelenggara acara yang memerlukan perizinan diharapkan menyesuaikan konsep kegiatan mereka tanpa melibatkan kembang api, sejalan dengan arahan pemerintah daerah. Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan setiap perayaan besar di ibu kota tetap memperhatikan konteks sosial dan kondisi nasional.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap Jakarta dapat menjadi contoh dalam menyelenggarakan perayaan Tahun Baru yang lebih berempati, tertib, dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat.







